Mohon tunggu...
Febriyani Jenz
Febriyani Jenz Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Kesejahteraan Sosial UNPAD 2019

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia New Normal: Adaptasi Tatanan Hidup Baru

15 Juni 2020   23:31 Diperbarui: 15 Juni 2020   23:53 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar tiga bulan sudah Indonesia menjalani kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hari ke hari kasus positif terus meningkat. Lumayan banyak yang telah sembuh, tak sedikit pula mereka yang gugur dalam berusaha melawan pandemi Covid-19 ini. Masyarakat hidup ditengah berbagai pemberitaan mengenai Covid-19.

Bermacam-macam respon yang diberikan ketika melihat atau mendengar suatu pembicaraan mengenai Covid-19, ada yang cemas, takut, khawatir,marah, dan lainnya. Walaupun tetap saja ada segelintir orang yang masih tenang dan tetap menjalankan aktivitasnya di rumah.

COVID-19 telah merombak kegiatan yang biasanya kita lakukan sehari-hari baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

Akibatnya banyak masyarakat yang tidak dapat menjalankan fungsi dan peran sosialnya secara maksimal, sehingga kebutuhan hidupnya sehari-hari pun sulit untuk dapat terpenuhi.

Hingga kini Indonesia telah melonggarkan kebijakan PSBB yang telah dilakukan. Juga sedang marak dibicarakan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menjalankan kebijakan baru, yaitu New Normal. Kebijakan ini telah dicanangkan oleh organsisasi internasional Wordl Health Orgabization (WHO).

WHO sendiri telah merilis beberapa syarat bagi suatu negara jika ingin menetapkan kebijakan New Normal di negaraanya.

Diantaranya, Negara harus sudah dapat mengendalikan penularan Covid-19 di wilayahnya.

Kedua, Sistem kesehatan (rumah sakit dan peralatan medis) sudah harus mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan, dan karantina korban yang terinfeksi.

Syarat dari WHO ketiga, wilayah yang memiliki kerentanan tinggi harus menekan resiko penularan.

Empat, diharuskannya menerapkkan protokol kesehatan demi pencegahan di lingkungan kerja.

Selanjutnya, penekanan dan pengendalian resiko penularan dari pembawa virus yang masuk kedalam wilatah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun