Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O'Neil 1994).
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.
LANDASAN DAN KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusif. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia adalah :
- Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)
- Konveksi Hak Anak (1989)
- Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990)
- Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993)