Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengadaan Lahan Pada Pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono

6 Mei 2021   16:10 Diperbarui: 6 Mei 2021   16:24 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pembangunan di Indonesia harus terus dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan juga melayani masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pembangunan di Indonesia sudah diatur dalam regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah. Seluruh wilayah tanpa terkecuali harus melakukan pembangunan, agar pelayanan yang diberikan bagi masyarakat dapat merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. 

Pada Kabupaten Mojokerto terus dilakukan pembangunan untuk percepatan dan peningkatan perbaikan taraf kehidupan masyarakat. Sasaran dari pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Mojokerto dapat berupa pembangunan infrastruktur baru ataupun perbaikan pada infrastruktur yang sudah dimiliki sebelumnya. Keseluruhan proses pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Mojokerto ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk mendukung aktivitas yang dimiliki masyarakat agar dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

Kabupaten Mojokerto terus berupaya untuk meningkatkan pembangunan untuk dapat mempercepat mobilitas masyarakat yang dapat berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat. Pada pembangunan yang dilakukan bertujuan mewujudkan kemakmuran pada seluruh masyarakat. 

Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Mojokerto ditujukan untuk kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan dapat berdampak luas dan memberikan pengaruh yang cukup besar, terutama dalam bidang perekonomian. Melakukan pembangunan tentunya terdapat banyak pihak yang terlibat didalamnya. Perlunya partisipasi aktif daari pihak pemerintah, pihak swasta da juga pihak masyarakat unntuk dapat saling bekerjasama dengan baik mewujudkan pembangunan sesuai dengan yang diinginkan. Program pembangunan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri ataupun bekerjasama dengan pihak swasta.

Kegiatan pembangunan yang dilakukan Kabupaten Mojokerto sebagian besar adalah mengenai pembangunan infrastruktur. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur diperlukan lahan sebagai tempat untuk dapat membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto. Lahan yang digunakan untuk pembangunan ini tentunya milik dari pemerintah, karena hanya lahan milik pemerintah yang dapa digunakan untuk kepentingan umum. Apabila dalam pembangunan infrastruktur tersebut memerlukan keterlibatan lahan milik pribadi atau lahan tersebut merupakan milik dari masyarakat, maka diperlukan pengadaan lahan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan.

Pengadaan lahan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan atau pihak swasta untuk dapat menyediakan lahandengan cara tetap menjamin kepentingan hukum. Apabila lahan tersebut milik pribadi, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan kompensasi atau uang ganti rugi untuk menggantikan lahan milik masyarakat tersebut untuk pembangunan infrastruktur yang berfungsi untuk kepentingan umum. Prinsip yang digunaan dalam pengadaan lahan ini adalah seluruh langkah yang dilakukan haruslah bertujuan untuk dapat meningkatkan, memperbaiki, dan juga dapat digunakan sebagai standar kehidupan masyarakat yang terdampak akan kegiatan pembangunan sehingga masyarakat tidak merasakan kerugian akan kegiatan yang dilakukan pemerintah.

Proses pembangunan yang dilakukan Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan secara cepat dan berdampak besar. Salah satu contoh pembangunan yang terdapat di Kabupaten Mojokerto dan juga melibatkan pengadaan lahan adalah pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Sektor Mojokerto-Kertosono. Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa merupakan  pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam hal transsportasi darat sehingga mampu mempercepat kegiatan dan mobilitas masyarakat. 

Pada proyek pembangunan Jalan Tol Mojokerto Kertosono ini membutuhkan tanah yang berasal dari tanah warga, tanahh desa, tanah wakaf, tanah kas desa atau TKD, dan juga tanah milik PT. KAI. Total tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol ini yaitu seluas 3.018.414 m2 dan juga terdiri dari 4.463 bidang. Panjang dari Jalan Tol Mojokerto-Kertosono ini adalah 40,6 km sehingga lahan yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Pihak yang terlibat juga terdapat pemerintah kabupaten, pihak swasta atau pihak investor, dan juga peran serta masyarakat.

Tahapan dalam pengadaan lahan yang terjadi pada proyek pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono ini terdapat 3 tahapan.U tahapan yang pertama adalah tahapan perencanaan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono. Tahapan yang pertama ini masyarakat belum terlibat dan berpartisipasi karena pada tahapan yang pertama ini hanya berupa pembuatan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Instansi yang membuat dokumen perencanaan pengadaan lahan merupakan instansi terkait yang memerlukan lahan dan juga memerlukan penertapan lokasi pembangunan. Sehingga pihak yang terlibat adalah instansi terkait dan tidak ditemukan keterlibatan masyarakat termasuk keterlibatan masyarakat pemilik lahan.

Pada tahapan yang kedua merupakan tahapan persiapan pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono. Tahapan ini terdapat beberapa kegiatan inti, di antaranya yaitu pengukuran dan pematokan lahan daerah milik jalan, penyuluhan atau yang biasanya disebut sosialisasi mengenai pengadaan lahan, identifikasi dan inventarisasi, penilaian nominal ganti rugi yang diberikan, dan juga memberikan ganti rugi terhadap masarakat yang terdampak. Tentunya pada tahapan ini masyarakat dapat terlibat, sehingga pihak yang terlibat terdapat 3 pihak. Selanjutnya untuk tahapan yang terakhir atau yang ketiga merupakan tahap pelaksanaan pengadaan lahan. Untuk tahap ketiga ini berisikan kegiatan musyawarah ganti rugi, pemberian uang ganti rugi, dan juga dilakukannya pelepasan hak atas lahan yang dimiliki masyarakat terhadap pemerintah.

Potensi atau keuntungan yang ditimbulkan dengan adanya pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono tentunya berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. diharapkan terjadinya potensi berupa percepatan percepatan pembangunan. Kemudahan akses yang didapatkan oleh masyarakat dapat menyebabkan pembangunan menjadi tidak terhambat dan dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Mobilitas masyarakat juga dapat semakin tinggi. Oleh karena itu dengan pengadaan lahan pada pembangunan Jalan Tol Mjokerto-Kertosono juga dapat berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika perekonomian masyarakat dapat meningkat maka kesejahteraan masyarakat juga akan mengikuti dapat meningkat pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun