Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemanfaatan Anggaran dan Sumber Pembiayaan Dana Desa

29 Maret 2020   16:06 Diperbarui: 29 Maret 2020   16:25 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia setiap berganti periodenya selalu berusaha memperbaiki kebijakan dan sistem pemerintahan yang dimilikinya. Perbaikan kebijakan itu haruslah memberikan dampak positif kepada masyarakat secara merata dan menyeluruh tanpa terkecuali dengan adil. Perbaikan dapat dimulai dari satu aspek paling kecil terlebih dahulu yang pada akhirnya akan memberikan dampak ke aspek lainnya. Saat ini, pemerintah telah memulai memperhatikan wilayah pedesaan terutama pada daerah tertinggal. Bukti dari akan mulai memperhatikan pedesaan dan daerah tertinggal itu telah disampaikan pada komitmen Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyampaikan bahwa akan membangun Indonesia dimulai dari pinggiran dengan cara memperkuat pembangunan desa-desa. Komitmen tersebut dijadikan sebagai program nasional. Program itu tidaklah main-main melainkan program yang cukup serius dengan dana yang diperlukan untuk merealisasikan program tersebut cukup besar. Keberanian mengambil tindakan dengan resiko cukup besar karena dana yang digunakan juga tidak sedikit ini perlu diapresiasi. Program ini dimulai dari awal pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga saat ini yang sudah menjalani pemerintahan 2 periode.

Saat ini, pemerintah pusat telah memberikan kebebasan kepada pemerintahan desa untuk mengatur sendiri urusannya atau biasa disebut dengan hak otonomi desa. Pemerintah desa berhak mengatur keuangannya sendiri tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah pusat. Untuk tahun 2020 ini pemerintah desa diberikan dana yang cukup besar jumlahnya hampir 1 Milyar. Pemberian dana desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa-desa di seluruh Tanah Air akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tujuan diberikannya dana desa yaitu diharapkan dapat lebih terbuka serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

Kebijakan serta kepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah desa patut diapresiasi karena dapat mempercayai memberikan sumber pembiayaan atas pengoperasian pemerintahan desa dengan nominal yang cukup besar. Pemerintah pusat sudah dipastikan menaruh harapan yang cukup besar terhadap pemerintah desa dengan diberikannya dana tersebut. Nilai yang hampir 1 Milyar bukanlah nilai yang sedikit jika dilihat dari banyaknya desa di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan dana lebih dari 70 Triliun hanya untuk membangun Indonesia dari aspek terkecilnya dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik. Langkah ini jika penerapannya sesuai dengan undang-undang dan arahan dari Menteri Keuangan maka akan membuat Indonesia menjadi negara maju dan mandiri. Selain itu, kepercayaan yang diberikan pemerintah itu dapat melatih desa-desa dan daaerah tertinggal untuk lebih mandiri lagi dimulai dari mengatur anggaran keuangan desa hingga mengatur strategi yang harus dilakukan agar desanya bisa menjadi lebih maju dan berkembang lagi tanpa harus bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terus menerus.

Pada tahun 2019 sumber pembiayaan yang diperoleh dari pemerintah memang tidak sebanyak tahun 2020 walaupun bedanya tidak signifikan, sama-sama nominalnya mendekati 1 Milyar. Fokus dari anggaran pemerintah desa yang telah dianjurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2019 lebih kepada perbaikan infrastruktur yang dimiliki desa seperti jalan desa, jembatan, saluran air, irigasi pada lahan pertanian milik masyarakat desa, pasar, paud, dan posyandu. Setelah tahun 2019 berakhir dinilai pemerintah desa telah melakukan anggaran dengan baik maka pada tahun 2020 sesuai dengan arahan Menteri maka sumber pembiayaan yang diberikan pemerintah kepada desa digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan wisata yang dimiliki desa. Arahan dari pemerintah untuk lebih mengembangkan wisata asli desa sebenarnya langkah yang cukup baik karena dengan dibentuknya desa wisata maka diharapkan akan memberikan dampak pembangunan yang lebih besar lagi ke masyarakat. Jika di dalam desa memiliki wisata, maka desa tersebut akan memiliki sumber pembiayaan tambahan selain yang diperoleh dari pemerintah, sehingga desa bisa menganggarkan lebih untuk infrastruktur atau aspek lain yang kurang dalam desa tersebut. Sebenarnya, pemerintah ingin memperbaiki kualitas SDM yang ada di desa agar tidak kalah bersaing dengan yang ada di desa, sehingga masyarakat desa dapat memperoleh kesetaraan dengan yang didapat masyarakat kota.

Untuk memperjelas penerapan dari kebijakan yang diambil pemerintah pusat dengan memberikan sumber pembiayaan mencapai 1 Milyar kepada pemerintah desa, maka dapat diambil contoh penerapan di Desa Pohjejer. Desa ini terletak di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Lokasi desa ini tidak begitu terpencil tetapi juga jauh dari pusat pemerintahan kabupaten Mojokerto. Jarak Desa Pohjejer dengan pusat kabupaten mencapai 25 km sehingga bisa dibuat untuk contoh penerapan pemberian dana dari pemerintah. Menurut hasil dari pengamatan dan wawancara kepada Kepala Desa, dana yang telah diberikan pemerintah yang paling besar dirasakan dampaknya adalah hasil dari anggaran tahun 2019 karena untuk anggaran tahun 2020 belum dilaksanakan seluruhnya sehingga dampak yang diberikan belum maksimal. Pencapaian dari tujuan diangarkannya dana desa sudah dapat dirasakan oleh masyarakat asli desa setempat tetapi masih kurangnya keterbukaan anggaran dana antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Pada tahun 2019 Pemerintah Desa Pohjejer sesuai dengan pengamatan dan hasil wawancara dapat disimpulkan telah memberikan menganggarkan dana kepada infrastruktur desa yang dapat membantu masyarakat dalam segala bidang. Untuk fokus yang pertama adalah pembenaran saluran air pada masing-masing rumah dengan diawasi langsung oleh Kepala Desa pada setiap prosesnya. Mengingat kondisi geografis dari Desa Pohjejer yang letaknya didekat sungai dan termasuk dataran tinggi, maka saluran air depan rumah harus berfungsi dengan baik terutama pada saat hujan. Perbaikan saluran air dapat menghindarkan dari bencana banjir dan menghindari air tersumbat sehingga menjadi sarang nyamuk. Semua saluran air yang ada di depan rumah masyarakat diupayakan sebaik mungkin dan dipastikan harus dapat dialiri air ketika hujan. Dari masing masing dusun sudah memiliki saluran air yang baik saat ini dampak dari pemberian dana desa. Selain itu, ketika musim penghujan akan muncul wabah penyakit deman berdarah. Pemerintah desa dengan sigap segera melakukan penyemprotan untuk memberantas sarang nyamuk penyebab demam berdarah. Dana yang digunakan juga bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah.

Pada tahun 2020 ini Pemerintah Desa Pohjejer belum melakukan seluruh program Pemerintah Desa mengingat sekarang masih awal tahun. Perbaikan infrastruktur yang telah dilakukan pada tahun 2019 dinilai sudah cukup untuk beberapa tahun kedepan. Saat ini pemerintah Desa Pohjejer memberikan anggaran Dana Desa kepada fasilitas kesehatan dan pendidikan. Contohnya adalah memperbaiki PAUD dan Posyandu yang dimiliki Desa Pohejejer. Sekarang tengah menjadi perbincangan bahaya akan virus Covid-19 yang telah membuat masyarakat panik. Pemerintah desa terus mengupayakan yang terbaik dengan langsung melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan agar Masyarakat Desa Pohejejer tidak sampai ada yang menjadi korban dari virus ini.

Dana Desa telah dianggarkan sebaik mungkin oleh Pemerintah Desa Pohjejer jika dilihat dari hasil kerja dan ketanggapan menghadapi persoalan yang ada di Desa. Disamping kelebihan sudah pasti terdapat kekurangan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. Untuk pengalokasian Dana Desa sudah sangat baik dan dimanfaatkan dengan optimal. Namun kuliatas dalam membangun infrastruktur sedikit kurang maksimal, contohnya terdapat selokan yang baru saja dibangun sudah rusak lagi. Tetapi semua itu segera diatasi lagi oleh Pemerintah Desa dengan memperbaiki kembali. Untuk saat ini seluruh infrastruktur yang dibangun sudah baik dan berfungsi sesuai fungsi sebenarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun