Mohon tunggu...
Febrilia Akika Sari
Febrilia Akika Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hello, how are you doing today? Hope you are doing well.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Suka Mencuri Meski Mampu Membeli, Kenali Gejala Kleptomania

18 Agustus 2022   10:01 Diperbarui: 18 Agustus 2022   10:17 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2022/08/16/1463038/670x335/6-fakta-sosok-mariana-ahong-ibu-ibu-viral-pakai-mercy-yang-curi-coklat-di-alfamart.jpg

Saat ini sedang viral di dunia maya mengenai kasus seorang ibu pengendara mercy yang ketahuan mencuri coklat di salah satu retail Alfamart. Insiden ini diketahui oleh seorang karyawati alfamart tersebut. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan publik lantaran dirinya tidak terima hasil rekaman amatir yang dilakukan oleh karyawati Alfamart diunggah di sosial media setelah dia membayar denda yang diberikan oleh karyawati itu. Dan mengancam akan menuntut karyawati tersebut.

Namun, jika kita menilik ke belakang mengenai background dari si Ibu, Ibu ini bukan berasal dari golongan tidak mampu, hal ini terlihat dari mobil yang dikendarainya, mercy. Yang lebih membuat netizen geleng-geleng kepala ternyata si ibu juga memiliki sebuah konter di Kawasan BSD tangerang. Banyak netizen menduga bahwa ibu ini memiliki gangguan mental yang disebut kleptomania.

Lalu Apa sih yang dimaksud kleptomania?

Kleptomania sendiri berasal dari dua kata, yakni "klepto" yang berarti mencuri sedangkan "mania" berarti kegilaan. Secara Bahasa kleptomania dapat diartikan sebagai kegilaan dalam kegiatan mencuri. Korzeniowski menganggap kleptomania ini sebagai manifestasi patologis tertentu.

Istilah kleptomania sendiri berasal klopemanie yang diperkenalkan oleh Andre Matthey pada tahun 1816. Matthey menggunakan istilah klopemanie untuk mendiskusikan seseorang yang secara impulsif mencuri suatu barang. Lalu pada tahun 1838 istilah ini kemudian berkembang menjadi kleptomanie berdasarkan dari gagasan dua orang psikiater asal Perancis, yakni Jean-Etienne Dominique Esquirol dan Charles C. Henri Marc. Esquirol dan Marc menggunakan istilah kleptomanie untuk mendeskripsikan perilaku mencuri yang tidak disengaja dan tidak tertahankan. Hal itu lantaran, keinginan mencuri yang dialami oleh para penderita seringkali muncul secara impulsif dan sulit sekali untuk dikendalikan. Jadi para penderita merasa seperti dipaksa untuk mencuri karena penyakit mental ini.

Kleptomania ini termasuk dalam kelompok gangguan kebiasaan dan impuls. Hal ini didasarkan pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) -- III. Kleptomania ini juga memiliki dampak psikologis seperti terjadinya penurunan kualitas hidup dan mendapatkan konsekuensi hukum.

Seperti halnya yang dialami oleh Ibu pengendara Mercy ini, beliau merasa sangat dirugikan akan videonya terpergok mencuri coklat yang tersebar luas. Ibu ini harus membayar denda yang diberikan oleh karyawati Alfamart dan menanggung malu. Karena videonya sudah tersebar luas, dan dirinya bahkan menjadi bulan-bulanan oleh warganet. Belum lagi banyak warganet yang memberikan review buruk pada google maps mengenai tokonya. Hal ini jelas akan memberikan dampak jangka panjang bagi Ibu pengendara Mercy.

 

Gejala Klinis Kleptomania

Pada umumnya penderita kleptomania akan melakukan pencurian secara berulang dan kesulitan untuk mengendalikan keinginan tersebut. Para penderita juga akan mengalami peningkatan ketegangan sebelum melakukan pencurian dan merasakan kesenangan, gratifikasi, atau keringanan pada saat melakukan pencurian. Tindakan mencuri yang dilakukan juga tidak didasarkan pada pengekspresian kemarahan, atau delusi, melainkan tidak tertahankannya dorongan untuk mencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun