islam terikat dengan banyak sekali aturan dan larangan, keadaannya bukan sebagaia belenggu bagi kita namun untuk menjaga kita. Tapi di Indonesia banyak sekali yang agamnya islam namun tidak beragama islam. Islam warisan masih terikat di desa-desa dimana banyak tidak paham dengan adanya hukum yang dilarang yakni salah satunya riba.
Saya berfikir sangat sulit mengubah kebiasaan turun menurun, namun saya tidak perlu mengubah kebiasannya tapi dengan mengubah caranya atau aturan mainnya, tetapi dalam konteks ini boleh tidaknya atau banyak orang yang sadar atas kejadiannya iru yang perlu ditanyakan.
Namun untuk membebaskan riba tersebut saya perlu adanya pendekatan kepada pihak-pihak yang berkaitan dalam fenomena ini. Kebiasaan tetap dilakukan namun denga cara yang baru bukan seperti mereka terdahulu.
Riba sudah menjadi hal yang lumrah sehingga mereka tidak sadar akan adanya laranagan tersebut, mungkin mereka mengira hal yang sangat dilaknat oleh agama mereka malah diangap hal biasa padahal hutang yang disertai bunga akan membuat mereka melarat perlahan-lahan.
Saya berani melakukan perubahan aturan karena saya yakin untuk merubah suatu kebaiasaan namun dengan permainan baru tentu akan lebih mudah mereka terima, saya ambil contoh akan pegadaian lahan di desa-desa, saya tidak akan merubah atau melarang mereka dengan kejadian itu, namun dengan pendekatan yang tanpa mereka sadari akan lebih diterima