Mohon tunggu...
Febrihada Gahas
Febrihada Gahas Mohon Tunggu... Dosen - Menulis (bebas) biar bahagia !!!

LECTURER

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hore! RUU Pertanahan Ditunda Pengesahanya hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

23 September 2019   18:16 Diperbarui: 23 September 2019   18:21 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyaknya masyrakat yang bergerak baik itu dari kalangan mahasiswa, petani dan masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan. Pergerakan itu serempak bagaikan gelombang ombak besar di lautan.

Gelombang ombak besar teresebut jika tidak segera diperhatikan akan berbahaya dan berpotensi memakan korban. Begitupun dengan RUU KUHP pertanahan yang banyak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyrakat, sehingga mereka bergabung menjadi satu ikatan dan bergerak serempak tanpa kenal lelah untuk bergerak mengagagalkan RUU tersebut. RUU pertanahan tidak hanya merugikan kalangan bawah tetapi juga rentan menimbulkan konflik lahan.

Salah satu bunyi pasal berpotensi merugikan masyarakat yaitu pasal 91 bahwa orang yang menghalangi petugas dapat dipidanakan beginilah bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),".

Secara tidak langsung pasal ini melegitmasi aparat melakukan penggusuran tanpa harus mendengarkan keluhan atau aspirasi rakyat perihal kepemilikan tanah.

Sangat kasihan sekali jika harus masuk bui lantaran mempertahankan lahan yang masih ditempatinya. kedua bunyi pasal 95 yakni, "Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah),".

Pasal ini banyak mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat adat dan para petani, alasanya dapat menimbulkan konflik lahan, tentunya merugikan mereka secara materil. 

Masih terdapat empat pasal lagi kontrtovesial, namun saya tidak bisa menuliskan dan menjelaskan secara terperinci, tidak pula harus meberikan alasanya.

Terpenting pengesahan RUU pertanahan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pastinya keputusan itu bukan semata-mata turun dari langit, tetapi berkat gerakan-gerakan masyrakat sipil yang menolaknya, gerakan-gerakan sosial yang tak kenal lelah memperjuangkanya. Bravo, mari kita tetap rapatkan barisan karena kerjaan kita masih banyak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun