Mohon tunggu...
Febrian Wahyu Wibowo
Febrian Wahyu Wibowo Mohon Tunggu... Dosen - new

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Alumni Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Money

Keuntungan Menabung di Bank Syariah

19 Februari 2017   19:07 Diperbarui: 19 Februari 2017   19:18 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai manusia yang memeluk agama Islam tentunya ingin menjalani kahidupan dengan baik sesuai syariat islam menjauhi segala laranganNya dan menjalankan segala perintahnya. Kehidupan seorang muslim yang baik dapat dimulai dengan beribadah kepadaNya , bermuamalah dengan baik terhadap sesama, dan memanajemen keuangan dengan baik.

Berbicara mengenai keuangan tentunya tidak akan lepas dari peranan lembaga keuangan yaitu bank, pada saat sekarang ini saya rasa tidak ada seorang pun yang tidak berhubungan dengan bank, baik itu hubungan karna seseoarang itu menabung, berhutang, berinvestasi dan lain sebagainya yang pasti seseorang akan berhubungan dengan lembaga keuangan yaitu bank. Saat ini terdapat dua jenis bank yang ada di Indonesia ada bank konvensional yang sudah lama sekali ada di Indonesia dan ada juga bank syariah yang menjalankan operasi keuangannya sesuai dengan syariat islam. 

Secara logika seharusnya masyarakat yang memeluk agama islam yang menjalankan kehidupan sesuai dengan syariat islam bermitra dengan bank syariah, namun ironisnya pada saat ini hanya sebagian masyarakat bahkan ada masyarakat islam di Indonesia yang sama sekali belum bermitra dengan lembaga keuangan syariah yaitu bank syariah. Kenapa fenomena ini bisa terjadi? Oleh karenanya dalam artikel ini sedikit akan kita bahas mengenai apa bank syariah itu sendiri, apa keuntungan bermitra dengan bank syariah, dan mengapa masyarakat pemeluk agama islam harus bermitra dengan lemabag keuangan syariah.

Lahirnya regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Dalam pasal 13 huruf c diterangkan bahwa dalam usaha bank di dalam operasinya menggunakan sistem kredit dan tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini karena konsep Bunga ini melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. Lalu era tahun 1980an terjadi kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah karena terjadinya kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah karena bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia sehingga pemerintah mengeluarkan deregulasi 1 juni 1983 yang membuka belenggu tingkat bunga ini. Deregulasi ini menimbulkan kemungkinan bagi bank untuk menentukan tingkat bunga sebebsar 0% yang merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni sesuai dengan prinsip bagi hasil.

Sebagai pengertian mudahnya bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tanpa memberlakukan bunga di dalamnya, selain itu juga bank syariah adalah bank yang menjalanka segala kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Prinisip syariah yang diusung oleh bank syariah ini merupakan hal mendasar yang menjadikan pembeda antara bank syariah dan bank konvensional.

Sebagai contoh kita berikan sedikit simulasi perbedaan bertransaksi di bank syariah dan bank konvensional, satu kasus bapak Andean ingin mendirikan perusahan dibidang minuman yaikni minuman beralkohol dan ia membutuhkan suntikan dana yang cukup besar, kemudian bapak andrean berinisiatif untuk mengajukan pembiayan pada bank, dan bapak andrean mendatangi salah satu bank konvesional untuk mengajukan pembiayaan. Singkat cerita bapak andrean sudah sepakat dengan tingkat bunga yang diberikan dan pihak bank menyetujui pengajuan pembiayan bapak anderan dan akhirnya bank memberikan sejumlah dana untuk melanjutkan bisnis pabrik minuman alkohol bapak anderean. Fenomena ini terjadi di bank konvensional,lalu bagaimana jika dengan bank syariah?

Tentunya bapak andrean tidak akan pernah mendapat dana dari permohonan pembiayaannya jika ia mengajukan di bank syariah, Kenapa itu bisa terjadi? Padahal jika bank syariah mau memberikan pembiayaan pada bapak andrean bank syariah bisa saja mendapat keuntungan yang besar dari bagi hasil penjualan minuman beralkohol, satu alasan yang mendasar seperti yang saya sebutkan di atas bahwa bank syariah menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan syariah islam, sedangkan minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan oleh islam, dapat dikatakan bisnis yang akan dibangun bapak andrean adalah bisnis haram dalam tinjauan syariah, oleh karena hal tersebut bank syariah tidak akan pernah memeberikan pembiayaan atau bermitra dengan sesuatu hal yang melanggar syariah islam.

Dari contoh simulasi di atas dapat kita lihat perbedaan yang sangat jauh antara bank syariah dan bank konvensional, selain itu perbedaan yang mendasar lainnya adalah bunga yang diberlakukan di bank konvensional dan tidak di bank syariah. Bunga dalam islam di anggap tambahan dana yang tidak mendasar dan itu sama dengan riba. Riba dalam islam sangat di larang sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran QS A-Ruum:39 yang artinya “Dan sesuatu riba(tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan(pahalanya)”. Pada penggalan ayat di atas terdapat larangan untuk memakan riba dan riba dalam islam dilarang. Selain itu juga hukuman bagi pelaku pemakan riba sangatlah pedih seperti yang di jelaksn pada QS Al-Baqarah:275-276) yang artinya “orang-orang yang makan(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan kerena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jula beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharmkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada-nya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalmnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan-kembangkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”.

Begitu jelas himbauan dan arahan dari Allah yang diberikan kepada umatnya untuk bertransaksi dan menjalankan perekonomiannya sesuai dengan syariat islam. Selain larangan dari Allah yang harus kita patuhi, didalam bank syariah juga banyak keuntungan lainnya. Salah satu keuntungan yang sepele namun saya pribadi menyukainya adalah di dalam bank syariah tidak diberlakukan biaya administrasi bulanannya. Sehingga tabungan kita yang ada direkening akan tetap utuh selagi kita tidak mengambilnya, sekilas hal ini terlihat sepele akan tetapi jika kita tinjau ulang mengenai administrasi bulanan di bank sangat besar dampaknya. Coba kita hitung jika pada bank konvensional di berlakukan biaya administrasi sebesar Rp 12.000,- pada tiap bulan, jika kita kalkulasi selama setahun maka Rp 12.000,- x 12 bulan = Rp144.000,- kita berikan begitu saja kepada lembaga keuangan yang notabenenya sudah kaya raya, nominal tersebut jika kita sedekahkan pada orang-orang yang lebih membutuhkan maka akan jauh lebih bermanfaat dan juga kita akan mendapat pahalaa yang luar biasa besar yang di berikan Allah kepada kita.

Sudah tidak ada lagi alasan untuk kita tidak bermitra dengan bank syariah, namun kini pertanyaannya mengapa masih banyak masyarakat yang belum bermitra dengan bank syariah? Dari saya pribadi menganggap masyarakat masih terlalu money oriented dan melihat keuntungan hanya pada hal –hal yang bersifat duniawi dan kasat mata, tidak melihat pahala yang lebih besar jika kita meninggalkan sesuatu yang dilarang dalam Islam dan mengikuti apa yang sudah di perintahkan. Semoga kita semua tidak termasuk di dalamnya.

Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun