Mohon tunggu...
Febrianto Dias Chandra
Febrianto Dias Chandra Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Jangan pernah lelah mencintai negeri ini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembiayaan Kreatif untuk Transisi Energi

8 April 2025   13:10 Diperbarui: 10 April 2025   12:09 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SHUTTERSTOCK/BOY ANTHONY via KOMPAS.com

Kabut polusi di Ibukota Jakarta yang sempat viral di tahun 2023 masih terngiang di benak masyarakat Jakarta hingga kini.

Saat itu, aktivitas PLTU batubara menjadi salah satu penyebab terbentuknya kabut polusi bertepatan dengan musim kemarau.

Pemerintah tidak tinggal diam mengatasi masalah lingkungan akibat aktivitas industri.

Salah satunya melalui pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 tahun 2023.

Kerangka pendanaan ini, yang disebut dengan platform transisi energi, dibentuk dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU batubara serta pengembangan pembangkit energi terbarukan.

Sumber pendanaan platform transisi energi berasal dari APBN atau sumber lain seperti kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional atau lembaga lainnya.

Kerjasama ini memungkinkan terciptanya mekanisme blended finance untuk pendanaan transisi energi yang berkeadilan (just) dan terjangkau.

Untuk mendukung pelaksanaan kerangka pendanaan ini, Menteri Keuangan membentuk komite pengarah serta memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai manajer platform.

Komite ini bertugas menentukan proyek yang akan diajukan untuk memperoleh fasilitas pendanaan, mengusulkan rekomendasi skema pendanaan, mengevaluasi pengelolaan pendapaan, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan, serta mengembangkan kerja sama lintas kementerian terkait transisi energi.

Jenis fasilitas pendanaan yang disediakan dapat berupa fasilitas pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun