Mohon tunggu...
Febri Nggala
Febri Nggala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Frenlancer

Suka berbagi pemikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hiruk-pikuk Implementasi Hukum di Tengah Pandemi

30 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   20:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerumunan di titik penyekatan (Foto: Republika)

Seperti halnya pada masa pandemi ini, dengan dalih memutus rantai penyebaran Covid-19, Ditjen Pemasyarakatan sejak awal Maret hingga awal Mei telah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi.

Tercatat terrdapat 93 orang (0,23 persen) di antaranya yang dikeluarkan itu ternyata kembali berulah dan tertangkap karena kembali melakukan tindak pidana.

Melihat fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perlu dilihat kasusnya secara jeli. Demikian pun dalam memberikan asimilasi atau pemotongan masa hukuman agar perlu ditinjau secara mendalam pada kasus yang dilakukan oleh si narapidana.

Di samping itu, proses penegakan hukum oleh Polri dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan serta dalam upaya memberantas kejahatan jalanan saat pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah memiliki peran sentral. Polri harus benar-benar bekerja proaktif.

Hal ini karena trend kejahatan selama pandemi covid-19 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebagai akibat dari banyaknya orang yang kehilangan mata pencaharian.*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun