Mohon tunggu...
Febri Nggala
Febri Nggala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Frenlancer

Suka berbagi pemikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hiruk-pikuk Implementasi Hukum di Tengah Pandemi

30 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   20:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah memasuki satu tahun lebih, penyebaran wabah pandemi Covid-19 berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga penegakan hukum.

Hal ini disebabkan oleh berbagai aktivitas masyarakat dan interaksi antar orang yang dibatasi melalui terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan peraturan tersebut, banyak kegiatan yang melibatkan perkumpulan orang dilarang seperti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, beribadah di tempat ibadah, membatasi transportasi, hingga larangan aktivitas di tempat kerja.

Dampak lanjutannya dari peraturan ini menyentuh ke persoalan ekonomi. Dimana jutaan pegawai atau pekerja kantoran dan pekerja informal lainnya dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dunia usaha mengalami kesulitan keuangan. 

Pandemi global sebagai akibat dari penyebaran virus corona ini membuat lesu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terpukulnya pekerja nonformal yang berpotensi banyak orang jatuh miskin.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong orang tertentu melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan- keinginan dalam hukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat.

Masyarakat Indonesia makin hari makin mendambakan tegaknya hukum yang berwibawa, memenuhi rasa keadilan dan ketentraman yang menyejukkan hati.

Penegakan hukum terhadap kejahatan di Indonesia merujuk pada pendekatan norma hukum yang bersifat menghukum sehingga memberikan efek jera.

Apakah dengan memberikan hukum bagi para pelanggar akan membuat mereka jera? Saya rasa hal ini tidak berlaku bagi semua mantan narapidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun