Mohon tunggu...
Febina ZahraMaharani
Febina ZahraMaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Mahasiswa Baru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

29 Juli 2021   19:12 Diperbarui: 29 Juli 2021   19:16 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM mulai di tetapkan pada tanggal 3 sampai 20 Juli untuk daerah Jawa-Bali. Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Presiden RI yaitu Joko Widodo. Instruksi ini dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2021 setelah melihat pelonjakan angka positif korona mulai tanggal 30 Juni 2021 sebanyak 21.807 kasus. Kebijakan ini sudah di perpanjang sebanyak 2 kali dan di ikuti oleh Pembatasan diluar Jawa-Bali yang dimulai tanggal 12 Juli 2021. Selain PPKM, pemerintah menekankan penguatan 3T (testing, tracing, treatmen) dan mempercepat persebaran vaksinasi di Indonesia.

            Bersamaan dengan itu, dalam kalender akademik perkuliahan, pada pertengahan Juni hinggal awal Agustus merupakan tanggal dimulainya aktivitas mahasiswa dalam perkuliahan. Setelah dilakukan nya Seleksi Bersama Masuk Perguruan negeri (SBMPTN) dan ujian mandiri yang dilakukan pada masa pandemi, mahasiswa baru 2021 harus melakukan kegiatan perkuliahan secara daring di rumah masing-masing. Bahkan ada beberapa Univesitas yang mengundur pelaksanaan tes ujian mandiri atau mengganti tes seleksi yang sebenarnya dilakukan secara offline, diganti dengan metode ujian online. Tak sedikit mahasiswa baru yang sudah menyiapkan perpindahan dikarenakan rencara kuliah offline yang sebelumnya direncanakan secara Hybrid mulai pada semester baru.

            Penetapan tingkatan level PPKM dimulai saat perpanjangan pertama pada tanggal 21-25 Juli 2021 langsung pada tingkat ke 4 pada beberapa tempat, dan sisanya berada pada level ke-3. di mana tingkat 4 merupakan tingkatan paling tinggi dengan kriteria lebih dari 150 ribu kasus covid per 100 ribu penduduk. Sementara itu, PPKM level 3 memiliki kriteria 50-150 ribu kasus covid per 100 ribu penduduk. Hal ini menyebabkan sebagian daerah di Indonesia ditutup secara total bahkan sudah banyak negara luar yang menutup jalur penerbangan dari Indonesia.

            Pada PPKM level 4 seluruh kegiatan diberhentikan secara total, kecuali pedagang kaki lima/pedagang kecil yang tetap melakukan perdagangan dengan protokol yang ketat dan pembatasan jam kerja, sedangkan pada PPKM level 3 aktivitas perkantoran sudah dibuka sebesar 25 persen. Namun, yang menjadi masalah utama adalah pembelajaran/aktivitas perkuliahan mahasiswa dilakukan secara online baik pada PPKM level 3 maupun level 4. Penyesuaian kegiatan ospek mahasiswa barupun di sesuaikan, agar seluruh mahasiswa baru yang tinggal baik di daerah PPKM ber level 3 atau 4 dapat menjalankan ospek sesuai dengan prosedur.

            Pada masa pandemi ini, seluruh kegiatan masyarakat lebih tertuju dalam penguasaan teknologi dan juga internet. Maka dari itu kegiatan mahasiswa pada saat ini bergantung dengan media sosial sebagai perantara komunikasi dengan masyarakat. Sebagai penerus bangsa, mahasiswa terus menyebarkan manfaat positif dalam berkomunikasi di dunia maya. Kreativitas dan Inovasi terus berkembang sehingga kegiatan awal perkuliahan ini tetap berjalan walau tidak seperti biasanya. Hal ini ditunjukan oleh ramainya sosial media sebagai bahan pengenalan mahasiswa baru dan banyaknya poster yang di sebarkan mahasiswa sebagai imbauan kepada seluruh masyarakat.

            Meskipun demikian, seluruh mahasiswa bahkan seluruh masyarakat berharap kegiatan dapat dilakukan secara semula. Kenaikan angka kasus covid kian meningkat, maka dari itu tetaplah patuhi protokol kesehatan dan jaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bergizi dan cukup air putih. Mari berjuang pada masa pandemi ini untuk kejayaan pada masa yang akan mendatang.

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun