bullying di Indonesia pada anak hingga remaja seolah tidak pernah surut. Bullying itu sendiri diartikan sebagai suatu perbuatan penindasan yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk menyakiti orang lain. Mirisnya, tindakan bullying yang terjadi pada remaja ataupun anak seringkali dianggap biasa/remeh bagi sebagian masyarakat. Padahal seperti yang kita ketahui, bullying memiliki dampak negatif yang dapat menimbulkan rasa trauma dan gangguan mental/psikologis.
Brebes (28/07/2022) - Maraknya kasusMelihat kasus bullying yang seolah tak pernah berhenti, Tim KKN Undip di Desa Kramatsampang, Kabupaten Brebes melakukan edukasi dan penyuluhan terkait bullying pada remaja. Penyuluhan tersebut bertujuan agar siswa-siswi lebih mengenali bullying, hukum dari pelaku bullying, serta perlindungan korban bullying.
Pelaksanaan program kerja tersebut dilaksanakan di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kersana, yaitu SMPN 01 Kersana. Dalam hal ini siswa-siswi SMPN 01 Kersana turut aktif mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut dengan mengajukan pertanyaan dan menjawab beberapa quiz yang diberikan oleh mahasiswa.
Apabila ditilik pada bentuk-bentuk dari bullying itu sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu dari segi fisik seperti memukul bahkan hingga menampar. Kemudian adapun dari segi verbal seperti memaki, menghina dan memalak. Adapun bentuk bullying dari segi psikologis/mental seperti mengintimidasi, mendiskriminasi bahkan hingga mengucilkan.
Bullying sendiri termasuk dalam bentuk kekerasan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35 Tahun 2014), Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaran atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menurut UU Perlindungan anak, dikarenakan bullying merupakan suatu tindakan kekerasan, terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 72 Juta.
Dalam hal ini, pada prinsipnya seluruh pihak-pihak baik masyarakat, pemerintah, orang tua, negara, sekolah, memiliki kewajiban serta bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Karena pada dasarnya, Hak Asasi Manusia bukan hanya persoalan hukum tapi lebih mengedepankan moral dan etika. (Nurkhoiron-Anggota Komnas HAM).