Mohon tunggu...
Febbi Anggraeni
Febbi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Sosial

Seorang peminat dan semoga menjadi pakar politik

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sering Terkecoh Berita Hoax Covid-19? Ini Cara Jitu Membedakan Berita Hoax dan Fakta

25 Juli 2021   11:21 Diperbarui: 25 Juli 2021   11:48 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Life hack. Sumber ilustrasi: PEXELS/SeaReeds

Bandung -- Indonesia memasuki era teknologi dan informasi baru yang disebut dengan era disrupsi 4.0 yang berarti telah terjadi sebuah fenomena digital dimana inovasi dan perubahan konvensional yang ada bergerak memanfaatkan teknologi dan terjadi secara besar-besaran.

Setara dengan perkembangan informasi yang semakin cepat dan pesat tersebar dengan mudahnya. Hal ini membuat semua informasi yang tersebar menjadi tidak terkendali sehingga memunculkan banyak permasalahan, terutama maraknya berita palsu atau dikenal dengan istilah "hoax".

Permasalahan utama dari adanya informasi palsu adalah karena jumlah persebarannya yang semakin tidak dapat terhitung. Bahkan baru-baru ini para ahli menyebut bahwa jumlah persebaran informasi hoax lebih mendominasi informasi berupa fakta.

Berita hoax yang mendominasi jumlah berita fakta membuat kegelisahan tersendiri di masyarakat terlebih memang kondisi saat ini Indonesia banyak diterpa berita hoax mengenai pandemi COVID-19. Ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak mudah termakan berita hoax saat pandemi, simak cara-cara dibawah ini.

1. Kenali judul yang berlebihan

Maksud dari judul yang berlebihan bukan berarti menggunakan diksi yang tidak pantas atau menggunakan kata-kata kasar, tapi maksudnya adalah seperti kata yang secara langsung menunjuk pihak-pihak tertentu. Kendati demikian, kesengajaan dalam membuat judul yang berlebihan tersebut bertujuan untuk menarik perhatian khalayak agar membaca berita tersebut. Berikut adalah judul-judul berita hoax yang berlebihan.

Semua Vaksin COVID-19 di Indonesia Ternyata Mengandung Babi

Lidah Buaya Bisa Menularkan Virus Corona

Empat Juta Kasus Positif, WHO Sebut Indonesia Negara Paling Buruk Penanganan COVID-19  

2. Lihat situs berita

Jika dari melihat judul saja kurang bisa menyimpulkan apakah berita tersebut adalah hoax atau fakta maka langkah selanjutnya adalah dengan melihat situs berita tersebut. Situs yang bisa dipastikan menyebarkan berita hoax adalah situs yang ber-domain blog pribadi. Hal ini dikarenakan blog yang dikelola oleh pribadi tidak bisa dilakukan pengecekan data ataupun isi oleh pihak manapun.

Sedangkan situs berita fakta adalah berasal dari situs resmi suatu lembaga yang terverifikasi. Situs berita fakta biasanya ber-domain .com, .go.id, .co.id, .news, dan lain sebagainya. 

Untuk melalukan pengecekan kebenaran berita mengenai COVID-19 bisa mengunjungi laman website resmi covid19.go.id atau www.kemkes.go.id.

Namun seringkali permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah berita sudah tersebar melalui jejaring sosial tanpa disertai dengan situs berupa link. Hal ini diyakinkan bahwa berita yang sudah tersebar tanpa menggunakan situs apapun bisa dipastikan adalah berita hoax. Sebab tujuan penyebar hoax adalah membuat gaduh di masyarakat.

3. Lakukan pengecekan gambar asli

Cara mengidentifikasi berita fakta ataupun hoax selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan keaslian gambar pada berita. Jika berita memiliki gambar pendukung didalamnya dan pembaca memiliki keraguan terhadap gambar yang sama juga digunakan di berita lain maka gambar tersebut haruslah dilakukan pengecekan dengan cara menggunakan salah satu fitur Google Image.

Fitur Google Image dapat membantu mengurangi rasa keraguan pembaca dalam meyakinkan apakah suatu berita tersebut adalah fakta ataukah hoax. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun