Mohon tunggu...
Muhamad FazriHasan
Muhamad FazriHasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Yang Banyak Beban

"Guru bukanlah dewa yang selalu benar, dan murid bukanlah kerbau" Soe Hok Gie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Penetapan Larangan Mudik

18 Mei 2021   16:00 Diperbarui: 18 Mei 2021   16:04 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi kebijakan merupakan suatu proses tindakan yang pada dasarnya memiliki tujuan dan sasaran yang sudah di tetapkan, dan bahwasannya suatu kebijakan di tetapkan sejalan dengan pandangan Van Meter dan Varn Horn (1995: 461). 

Kebijakan di jalankan oleh pemerintah atau swasta baik secara personal maupun kelompok yang bermaksud untuk mencapai suatu tujuan yang telah di tentukan. 

Pada dasarnya implementasi sebagai rancangan yang dapat di bagi dua bagian yakni implementasi fungsi dari maksud dan implementasi fungsi dari kebijakan, dari kedua fungsi tersebut dapat di capai dan dilaksanakan sebagai implementor dalam jangka waktu tertentu.

Dalam kondisi saat ini yang sedang terjadi dengan adanya wabah virus Covid 19 pemerintah menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penularan virus Covid 19, mulai dari PSBB,PPKM, sampai adanya larangan masyarakat untuk mudik lebaran 2021. 

Terkait larangan masyarakat untuk mudik pada tahun sekarang pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melarang segala aktivitas mudik lebaran tahun 2021. 

Peraturan tersebut di terbitkan pada saat rapat kordinasi (rakor) yang di hadiri oleh beberapa menteri dan lembaga terkait di kantor kemenko PMK dan di pimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pemerintah menerapkan larangan mudik akan di berlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Pemerintah bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi bertambahnya angka penularan virus Covid 19 yang telah terjadi pada waktu sebelumnya seperti pada saat Natal dan Tahun baru 2020, Menko PKM menekankan bahwa larangan mudik tahun ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil tetapi juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI / POLRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Selain itu sesuai himbauan dari Kementrian Agama untuk seluruh umat islam pada saat bulan suci Ramadhan di himbau pada pelaksanaan shalat tharawih dan shalat Idul fitri tetap menerapkan protokol kesehatan bagi wilayah zona hijau dan kunng,tetapi khusus untuk zona orange dan merah di anjurkan untuk melaksanakan ibadah nya di rumah masing -- masing.

Dari hal tersebut implementasi kebijakan merupakan tahap yang paling penting dalam kebijakan, tahap tersebut yang di buat oleh pemerintah apakah benar -- benar kredibel di lapangan sehingga berhasil untuk menjadikan output seperti yang telah di rencanakan. 

Kebijakan sendiri memiliki aspek standar sehingga harus tercapai standar dan sasarannya, mengenai kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran yakni bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam kebijakan tersebut ada banyak orang yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021, karena masyarakat merasa heran kepada pemerintah yang harusnya ketika kebijakan itu di keluarkan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan seperti di bukanya tempat -- tempat wisata. Dari situlah masyarakat banyak yang tidak sependapat tentang kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

Dalam suatu kebijakan yang telah di buat pemerintah harus memperhitungkan apakah suatu kebijakan yang telah di buat sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan. Oleh sebab itu dalam suatu proses membuat kebijakan harus benar -- benar di perhatikan, bukan hanya dalam bagaimana cara mengimplementasaikannya tetapi harus memperhatikan bagaimana fomulasi apakah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun