Mohon tunggu...
Fazri Esa
Fazri Esa Mohon Tunggu... Lainnya - Profil

saya untirta yeay

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinasti Politik Penghancur Perkembangan Birokrasi di Banten

30 November 2020   15:15 Diperbarui: 30 November 2020   15:19 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Birokrasi dapat diartikan sebagai tatanan organisasi yang ada pada sebuah lembaga inti untuk menjalankan masing-masing tugasnya agar lebih teratur khususnya di pemerintahan. Oleh karena itu, praktik nepotisme atau "Dinasti Politik" dalam suatu birokrasi akan menyebabkan suatu daerah gagal dalam memajukan perkembangan birokrasi-nya.

Banten merupakan salah satu satu contoh betapa "kentalnya" praktik nepotisme yang sudah dilakukan sejak lama. Awalnya ayah dari mantan Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah)  yaitu Tubagus Chasan Sochib, sudah dari dulu terkenal dengan kata "jawara" di Banten karena usaha nya yang banyak dan dikenal dari berbagai kalangan masyarakat.

Lalu kekuasaan ayahnya itu turun ke anaknya, yaitu Ratu Atut Chosiyah mantan gubernur banten yang terkena kasus korupsi alat kesehatan di daerah Banten. Siapa yang tidak kenal dengan mantan Gubernur dari Banten ini? Ia hampir memegang semua kekuasaan yang ada di Banten dengan "Dinasti Politik"-nya yang begitu kuat karena hampir semua keluarganya menduduki jabatan sebagai petinggi di daerah Banten.

Ratu Atut Chosiyah menguasai Provinsi Banten dan beberapa daerah kabupaten dan kota bersama kerabat-kerabat lainnya, yakni Aat Syafaat yang menguasai dinasti di Kota Cilegon, dan dinasti Jayabaya yang menguasai Kabupaten Lebak, dan Natakusumah yang menguasai Kabupaten Pandeglang.

Di wilayah  Tangerang Selatan, ada Pilar Saga Ichsan yang telah resmi diusung Partai Golkar sebagai bakal calon Walikota Tangerang Selatan mendampingi Benyamin Davnie. Pilar sendiri adalah anak kandung dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dan keponakan Walikota Tangerang Selatan, Airi Rachmi Diany. Dia  juga merupakan saudara sepupu Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, yang menjadi keponakan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Davnie sendiri juga merupakan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang mendampingi akan Airin.

Ratu Tatu Chasanah juga kembali maju di Pemilihan Bupati Serang. Ia dipilih oleh Partai Golkar yang berpasangan dengan Panji Tirtayasa. Tidak hanya itu saja, politik kekerabatan atau dinasti politik juga mewarnai Pilkada di Kabupaten Pandeglang. Bupati Irna Narulita dan Wakil-nya Bupati Tanto Warsono Arban kembali maju bersama dalam Pilkada Pandeglang tahun 2020.

Irna sendiri merupakan istri dari mantan Bupati Pandeglang yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dimyati Natakusuma. Irna adalah ibu kandung dari anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rizki Aulia Rahman Natakusuma. Tanto merupakan suami anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dikutip dari Cicofficial.com, Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa "Permainan dinasti politik membawa suatu daerah atau birokrasi rentan akan banyaknya penyimpangan. Ketika dinasti politik merajalela, sirkulasi kekuasaan tidak terjadi karena kekuasaan hanya terpaku pada segelintir orang yang memiliki keterkaitan dengan penguasa sebelumnya. Sementara, demokrasi sendiri merupakan sarana melakukan sirkulasi dan pergantian kekuasaan dengan cara yang kompetitif, jujur, dan berintegritas secara substansi."

dilansir dari Kompas.com "Penguasa yang masih berkuasa punya kans besar untuk membantu calon yang merupakan kerabat, anak, saudara, dan pasangan untuk menang dengan cara apapun," tutur Adnan. Kamis (23/7/2020)

Dinasti Politik membuat semua orang lupa akan kekuasaanya dan akan membuat beberapa orang lupa akan jabatan dan tugasnya untuk mengatur daerah ataupun mensejahterekan daerahnya. Salah satunya kasus korupsi yang membuat gempar masyarakat Banten karena pelakunya yaitu Gubernur-nya sendiri Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut Chosiyah tersandung kasus korupsi proses penganggaran pengadaan alat kesehatan di Banten dan divonis 5 tahun dan denda 250 juta, yang mengakibatkan negara merugi sebesar 79 miliar. Dilansir dalam Detik.com "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Mashud membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun