Mohon tunggu...
Fayza HamidaAzzahra
Fayza HamidaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

ENTJ's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Covid-19

16 Juni 2022   13:23 Diperbarui: 16 Juni 2022   13:34 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak awal tahun 2020, Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang telah menginfeksi lebih dari 2 juta jiwa yang ada di dunia, bahkan lebih dari 150.000 jiwa meninggal (WHO, 2020). Menyebabkan para pemimpin di seluruh dunia mengeluarkan kebijakan demi memutus rantai penyebaran virus ini.  

Dalam penanganan pandemic Covid-19, diperlukan keseimbangan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah serta tindakan masyarakat yang dapat memutus rantai penyebarannya. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, respon pemerintah dan masyarakat terhadap virus ini sangat lamban. Banyak artikel yang dikembangakan baik oleh elite politik ataupun masyarakat biasa dengan bernuansa meremehkan kasus virus Covid-19 ini. 

Semuanya perlahan berubah, manakala pemerintah mengonfirmasi penemuan kasus Covid-19 di Indonesia. Dari situ, pemerintah mulai mengadopsi kebijakan-kebijakan dari beberapa negara yang telah berhasil menekan kasus Covid-19. 

Namun, pada saat itu pemerintah Indonesia menolak memberlakukan lockdown dengan alasan kebijakan tersebut akan melumpuhkan perekonomian. Akibatnya, kasus infeksi semakin melonjak dari kasus pertama yakni pada 2 Maret 2020 menjadi 1.500-an pada akhir maret. Dan semakin melonjak pada 20 April 2020 dengan 6.575 kasus (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 2020).

Disaat semua masyarakat dunia sibuk menangani penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia tetap menganggap bahwa kasus corona adalah hal yang biasa. Mahfud mengatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara besar di Asia yang tidak terdampak wabah Covid-19. Dari situlah dapat diambil kesimpulan bahwasannya pada saat itu birokrasi pemerintahan masih lemah dalam menangani kasus Covid-19. 

Perubahan yang begitu cepat menyebabakan para elite politik bingung dalam menetapkan kebijakan.Saat itu, banyak berita dan pengalihan isu yang menyebabkan masyarakat juga menganggap remeh adanya wabah corona.

Pemerintah dianggap gagap dalam menangani pandemi, tatkala menganggarkan dana Rp.72 Miliar untuk membiayai influencer yang memiliki engangement dan viewers dalam memajukan perekonomian di sektor pariwisata (Putri, 2020). Pemerintah tidak memikirkan bahwasannya pada saat itu hampir semua negara menerapkan kebijakan lockdown, akibat perencanaan tersebut, pemerintah Indonesia mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.

Pada 13 April 2020 pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non Alam Penyebaban Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. 

Berbagai macam kebijakan telah dibuat dan diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Covid-19. Mulai dari penerapan PSBB, PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM level 1-4 semuanya dilaksanakan dengan tujuan menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Namun, dalam prakteknya beberapa kebijakan diatas justru menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. 

Sebagai contoh, pemberlakuan PPKM yang sudah dilakukan hingga berjilid-jilid. Beberapa meminta agar dalam pemberlakuan PPKM pemerintah dapat tegas dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaanya. Banyak masyarakat yang terkena dampak ekonominya. Mereka tidak bisa melakukan kegiatan ekonominya dengan semestinya, dan sebagai akibatnya kesenjangan sosial di Indonesia semakin tinggi.

Semua kebijakan itu semakin tidak berjalan ketika masyarakat tidak acuh atas kebijakan dan imbauan dari pemerintah. Dari awal pemerintah selalu memberikan imbauan untuk melakukan physical dan social distancing. Namun, dapat dilihat jikalau di tempat-tempat umum masyarakat masih berkumpul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun