Mohon tunggu...
FAWER FULL FANDER SIHITE
FAWER FULL FANDER SIHITE Mohon Tunggu... Penulis - Master of Arts in Peace Studies
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak cukup hanya sekedar tradisi lisan, tetapi mari kita sama-sama menghidupi tradisi tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seluruh Temuan BPK 2018 Dilaporkan ILAJ, Termasuk Setda dan Walikota Siantar

12 Juni 2019   17:41 Diperbarui: 12 Juni 2019   18:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi

Pematangsiantar- Institute Law And Justice (Lembaga Hukum dan Keadilan) yang dikenal dengan ILAJ, tetap konsisten mengawal kebijakan publik dan pelanggaran-pelanggaran hukum di Pematangsiantar. Rabu, 12 Juni 2019.

"Kita sudah baca dan analisis hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait program kerja pemerintah Kota Pematangsiantar di Tahun Anggaran 2018, ada beberapa temuan dan catatan yang diberikan, sehingga kita dari ILAJ mengambil langkah untuk membuatnya menjadi sebuah laporan kepada penegak hukum" Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ

ILAJ sudah menyampaikan surat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada, Senin 10 Juni 2019, Surat laporan yang disampaikan ILAJ ada beberapa isinya berkaitan dengan temuan BPK.

"Kita sudah sampaikan laporannya, ada Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Sekretaris Daerah dan Walikota Pematangsiantar, sebagai terlapor dalam surat kita itu" pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta itu.

Ada delapan surat pengaduan yang telah kita sampaikan diantarnya: Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 024/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 026/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 027/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 028/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 029/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 030/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 031/ILAJ-B/V/2019, sudah diterima bagian umum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Adapun laporan pengaduan tersebut keseluruhan terkait dugaan:

1. Pendapatan sewa lahan RSUD dr. Djasamen Saragih belum diterima sebesar Rp. 62.700.000.

2. Realisasi belanja gaji sebesar Rp.444.138.100 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp. 30.900.000 pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.

3. Realisasi Tamsil Guru PNSD sebesar Rp.68.595.000 tidak sesuai ketentuan.

4. Honorarium panitia pelaksana kegiatan pada BkD dan Setda sebesar Rp. 71.503.000 tidak sesuai ketentuan.

5. Realisasi belanja barang dan jasa tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah pada sekretaris daerah dan dinas pendidikan sebesar Rp.178.292.340

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun