Pematangsiantar- Institute Law And Justice (Lembaga Hukum dan Keadilan) yang dikenal dengan ILAJ, tetap konsisten mengawal kebijakan publik dan pelanggaran-pelanggaran hukum di Pematangsiantar. Rabu, 12 Juni 2019.
"Kita sudah baca dan analisis hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait program kerja pemerintah Kota Pematangsiantar di Tahun Anggaran 2018, ada beberapa temuan dan catatan yang diberikan, sehingga kita dari ILAJ mengambil langkah untuk membuatnya menjadi sebuah laporan kepada penegak hukum" Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ
ILAJ sudah menyampaikan surat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada, Senin 10 Juni 2019, Surat laporan yang disampaikan ILAJ ada beberapa isinya berkaitan dengan temuan BPK.
"Kita sudah sampaikan laporannya, ada Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Sekretaris Daerah dan Walikota Pematangsiantar, sebagai terlapor dalam surat kita itu" pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta itu.
Ada delapan surat pengaduan yang telah kita sampaikan diantarnya: Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 024/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 026/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 027/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 028/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 029/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 030/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 031/ILAJ-B/V/2019, sudah diterima bagian umum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Adapun laporan pengaduan tersebut keseluruhan terkait dugaan:
1. Pendapatan sewa lahan RSUD dr. Djasamen Saragih belum diterima sebesar Rp. 62.700.000.
2. Realisasi belanja gaji sebesar Rp.444.138.100 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp. 30.900.000 pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.
3. Realisasi Tamsil Guru PNSD sebesar Rp.68.595.000 tidak sesuai ketentuan.
4. Honorarium panitia pelaksana kegiatan pada BkD dan Setda sebesar Rp. 71.503.000 tidak sesuai ketentuan.
5. Realisasi belanja barang dan jasa tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah pada sekretaris daerah dan dinas pendidikan sebesar Rp.178.292.340