Mohon tunggu...
Fawaz Muhammad Ihsan
Fawaz Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... Penulis - 19 Tahun

jangan sampai lah ide kalah dengan blokade

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saipul Jamil Sudah Pasti Salah, Namun Apakah Kita Sudah Pasti Benar?

16 September 2021   23:56 Diperbarui: 17 September 2021   13:07 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya berusaha untuk mengerti betul bahwa jika Saipul Jamil kembali muncul sebagai penghibur akan menyebabkan kondisi-kondisi yang telah saya sampaikan di atas.

Namun, apakah pemboikotan dan pelarangan beliau merupakan hal yang tepat? Saya rasa tidak. Tentu Anda boleh memiliki pandangan lain. Pemboikotan serta pelarangan yang dilakukan oleh publik terhadap Saipul Jamil merupakan tindakan yang membingungkan bagi saya serta tentu, bagi Saipul Jamil. Begini, jika memang pada akhirnya beliau diboikot serta mendapatkan pelarangan untuk tampil di hadapan publik sebagai seorang penghibur, maka saya memiliki banyak pertanyaan. Di antaranya:

  • Jika beliau tidak diperbolehkan untuk tampil di muka publik sebagai seorang penghibur, maka dimana kah tempat yang paling cocok bagi beliau untuk melanjutkan kariernya sebagai seorang penghibur?
  • Jika beliau tidak diperbolehkan tampil di muka publik sebagai seorang penghibur, maka profesi apa yang memungkinkan bagi beliau untuk kembali tampil di hadapan publik?
  • Jika rasa trauma korban menjadi alasan pelarangan beliau untuk tampil di muka publik, maka langkah apa yang harus ditempuh oleh Saipul Jamil untuk memastikan bahwa korban sudah tidak trauma?
  • Jika rasa trauma korban tidak kujung sembuh, maka langkah apa yang harus ditempuh oleh Saipul Jamil untuk tampil di muka publik?
  • Jika kembalinya beliau di muka publik sebagai seorang penghibur memiliki syarat bahwa beliau tidak boleh menjadikan tindakan pidana yang pernah ia lakukan sebagai sebuah lelucon, maka apa batasan serta alat ukurnya?
  • Jika pada akhirnya Saipul Jamil tidak diberikan tempat serta solusi agar ia dapat diterima kembali, bagaimana cara yang paling tepat untuknya melanjutkan hidup?

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul di benak saya saat adanya upaya publik untuk melakukan boikot serta pelarangan terhadap beliau. Sekali lagi, tentu Anda boleh memiliki pandangan yang lain.

Pandji Pragiwaksono melalui siniar Hiduplah Indonesia Maya sempat membahas polemik ini di dalam episode "Saipul Jamil dan Kelakuan Media Kita". Hal yang menarik bagi saya di episode tersebut adalah tentang "Second Chance" atau Kesempatan Kedua. Kita sama-sama sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh Saipul Jamil yang menyebabkan beliau mendapatkan hukuman penjara merupakan hal yang salah karena melanggar hukum. 

Namun, apabila kita sebagai publik ataupun sebagai warga negara tidak memberikan solusi tentang langkah apa yang harus Saipul Jamil tempuh agar dapat kembali melanjutkan hidup merupakan tindakan yang jahat. 

Kalau tidak salah (berarti bener), Pandji menyatakan bahwa apabila kita tidak berusaha memaafkan sebuah perilaku yang salah dan cenderung menolak kembalinya orang tersebut, maka ada kecenderungan orang itu akan kembali terhadap "kesalahannya" karena hanya "kesalahannya" yang menerima "kehadirannya". Saya lupa apa perkataan persisnya, namun yang saya tangkap begitu.

Jadi, menurut kesimpulan saya, apabila Saipul Jamil telah bebas secara hukum, namun tetap menanggung konsekuensi dari tindakan yang pernah ia perbuat yaitu pemboikotan maupun pelarangan, maka sulit baginya untuk kembali menjadi seseorang yang ia inginkan, yaitu sebagai seorang penghibur.

Saya ulangi lagi, saya berusaha mengerti betul bahwa rasa trauma korban merupakan hal yang sangat harus diperhatikan. Namun, saya juga berpandangan bahwa pemboikotan dan pelarangan beliau merupakan tindakan yang berlebihan.

Apakah saya punya jalan keluar agar polemik ini dapat segera diambil jalan tengahnya? Ada.

Salah satunya adalah diciptakannya regulasi serta landasan hukum yang mengatur secara rinci terkait pemboikotan dan pelarangan terhadap pelaku kejahatan seksual. Mengapa? 

Menurut saya, dengan adanya regulasi serta landasan hukum yang mengatur hal tersebut, maka setiap pelaku kejahatan tersebut dapat mengetahui konsekuensi hukum yang ia peroleh apabila melakukan pelanggaran terhadap hukum yang mengatur tindakan pidana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun