Mohon tunggu...
Fawaz Muhammad Ihsan
Fawaz Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... Penulis - 19 Tahun

jangan sampai lah ide kalah dengan blokade

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saipul Jamil Sudah Pasti Salah, Namun Apakah Kita Sudah Pasti Benar?

16 September 2021   23:56 Diperbarui: 17 September 2021   13:07 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini, jagad media sosial kita dipenuhi oleh diskursus tentang kebebasan Saipul Jamil dari kurungan penjara. Kebebasan tersebut dirayakan oleh Saipul Jamil dengan melakukan selebrasi ala-ala parade dengan disertai kalungan bunga. Hal tersebut disinyalir oleh banyak orang sebagai sebuah simbol bahwa Saipul Jamil terkesan seperti orang yang lupa atas perbuatan yang pernah ia lakukan. 

Pelanggaran pidana yang menyebabkan ia diberi hukuman penjara sejak tahun 2016 adalah pelanggaran terhadap Pasal 292 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap korban sesama jenis yang di bawah umur. 

Selain itu, Saipul Jamil juga terbukti melakukan tindakan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia seharusnya menyelesaikan masa hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, namun karena ia mendapatkan remisi 30 bulan terhadap masa kurungannya, ia akhirnya bebas pada tanggal 2 September 2021.

Ada banyak perdebatan yang terjadi terhadap kebebasan beliau. Salah-satunya adalah kembalinya beliau kepada dunia hiburan. Seperti yang kita ketahui, sebelum terjerat kasus yang menyebabkan beliau dipenjara, Saipul Jamil dikenal sebagai seorang penghibur serta pedangdut di Indonesia. Oleh karena itu, kembalinya beliau kepada dunia hiburan merupakan satu hal yang dimungkinkan terjadi. Namun, upaya beliau untuk kembali kepada dunia hiburan mengalami banyak penolakan oleh para warganet. 

Hal yang paling mendasari penolakan kembalinya beliau kepada dunia hiburan adalah adanya kekhawatiran warganet terhadap respon publik terkait kasus yang pernah menjeratnya, yaitu kasus kejahatan seksual. Selain itu, banyak juga warganet yang kesal akan selebrasi kebebasan yang beliau lakukan. 

Kembalinya beliau ke dalam dunia hiburan yang ditayangkan melalui saluran televisi serta selebrasi kebebasan yang beliau lakukan pasca selesainya masa kurungan penjara dikhawatirkan akan menjadi penyebab berkurangnya perhatian publik terhadap kasus kejahatan seksual yang beliau lakukan.

Banyak orang yang berpandangan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak berhak untuk tampil di dalam saluran televisi. Hal ini memiliki setidaknya dua poin dasar, yang pertama adalah saluran televisi yang merupakan saluran yang dimiliki oleh publik. 

Oleh karena itu, setiap orang yang berkesempatan untuk menonton saluran televisi dapat menikmati hiburan yang dilakukan oleh beliau apabila benar-benar kembali ke dunia hiburan yang ditayangkan oleh televisi. Hal ini menjadi ketakutan utama terhadap adanya kemungkinan pembiasaan terkait kasus yang menjerat beliau yang dilakukan oleh para penonton televisi. Yang kedua adalah kekhawatiran terhadap situasi korban. 

Korban kejahatan seksual tentu mengalami trauma atas apa yang menimpanya. Kehadiran pelaku kejahatan seksual di saluran publik memungkinkan adanya rasa trauma yang berkepanjangan bagi korban. Selain itu, glorifikasi yang dilakukan oleh Saipul Jamil serta para penggemarnya juga dimungkinkan menyebabkan rasa trauma yang berkepanjangan.

Oke. Saya setuju terhadap opini publik terkait glorifikasi yang dilakukan oleh Saipul Jamil serta para penggemarnya juga media yang memberitakannya terlalu berlebihan. 

Mereka seakan lupa bahwa apa yang telah dilakukan oleh Saipul Jamil merupakan perilaku tercela. Namun, upaya yang dilakukan publik terhadap pemboikotan ataupun pelarangan beliau untuk tampil kembali sebagai penghibur di dalam saluran televisi bahkan di dalam saluran mana pun saya rasa terlalu berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun