Mohon tunggu...
Fauzizah Faqih
Fauzizah Faqih Mohon Tunggu... Penulis - edukasi

Hanya seorang mahasiswi yang mulai belajar untuk menulis di media masa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lupakan 01 atau 02, Sekarang 03 Persatuan Indonesia

8 Juni 2019   23:57 Diperbarui: 9 Juni 2019   00:06 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Akhir - akhir ini dunia politik semakin memanas. Setelah diselenggarakannya pemilihan umum pada 17 April 2019 kemarin banyak sekali kejadian yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan calon presiden- wakil presiden nomor  02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno atas hasil dari pemilihan umum tersebut.

Hasil pemilihan yang telah diumumkan pada tanggal 21 mei 2019 dini hari tersebut memutuskan bahwa pemenang pemilihan umum 2019 ini adalah pasangan calon nomer urut 01 Jokowi- Maruf amin. Akan tetapi Prabowo Subianto menolak hasil pemilu tersebut dan menyatakan bahwa pemilu 2019 ini banyak sekali terjadi kecurangan dan pengumuman hasil pada waktu dini hari dianggap sangat mencurigakan.

Para pendukung paslon nomer urut 02 pun tak tinggal diam dan akhirnya melancarkan aksi di depan kantor KPU yang awalnya disebut dengan people power dan selanjut nya diganti dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat .

Aksi tersebut tentunya tidak luput dari aksi anarkis yang membuat masyarakat sekitar merasa terganggu dan bahkan merugi. Banyak sekali masyarakat yang mengeluh bahwa ia tidak dapat berangkat untuk bekerja dan bahkan terdapat beberapa korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Terlepas dari sisi politik gerakan tersebut, gerakan kedaulatan rakyat ini telah menyalahi sila dalam Pancasila yaitu sila ke-2 yang berbunyi "persatuan Indonesia".

Banyak sekali para pendukung paslon 01 dan 02 yang saling meyebarkan cacian dan hujatan di media sosial. Keduanya saling menjatuhkan dan bahkan saling bermusuhan hanya karena perbedaan pilihan dalam pemilu 2019 ini. Meskipun sebelum hasil pemilu diumumkan, masyarakat tentunya sudah beragumen terlebih dahulu di media sosial bahkan dunia nyata. Tapi sayangnya, mereka lebih terfokus untuk menjatuhkan lawannya melalui kelemahan lawan daripada membanggakan keunggulan paslon pilihannya.

Sayangnya tidak ada sanksi pidana dalam penegakan dasar negara ini. Berdasarkan hasil wawancara dengan Arsil Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pancasila bukan lambang Negara, melainkan dasar Negara. Tidak ada ketentuan yang dapat mempidana penghinaan terhadap dasar Negara.

Jadi mengusut atau mempidana penghina Pancasila sebagai dasar Negara dengan pasal penghinaan terhadap lambang Negara adalah salah. Jadi mengenai hal tersebut, Pancasila adalah dasar Negara, bukan lambang Negara. Oleh karena itu tidak ada pengaturan pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara.

Selain itu, gerakan kedaulatan rakyat ini juga mengancam keamanan masyarakat dan negara. Dapat dilihat dari ditemukannya senjata api, senjata tajam pada lokasi kejadian dan beberapa korban luka bahkan meninggal dunia akibat dari gerakan kedaulatan rakyat tersebut. Kemudian, ditemukannya sebuat mobil ambulan yang berisi bebatuan yang membuat keamanan dari kegiatan tersebut sangatlah diragukan.

Seperti halnya yang dituliskan di Undang- undang nomor 20 tahun 1982 tentangketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia pasal 2 C yang berbunyi "bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia.

Walaupun demikian bangsa Indonesia menyadari, bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama.

Oleh karena itu bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. ". Sebenarnya sikap mereka yang awalnya ingin menegakkan keadilan justru berbalik menjadi sebuah ancaman terhadap kemanan negara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun