Mohon tunggu...
Fauziyyah Rahma
Fauziyyah Rahma Mohon Tunggu... Administrasi - Student of Padjadjaran University

There is no impossible for me, cause i'm faussible

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seberapa Penting Inspeksi K3 dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja?

13 November 2019   12:17 Diperbarui: 13 November 2019   12:17 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tahukah kamu, setiap tahun nya lebih dari 374 juta orang mengalami cedera dikarenakan kecelakaan kerja. Dilansir dari lionindonesia.org ditulis oleh Local Initiative For Osh Network (20/04/2019),  diperkirakan oleh ILO terdapat 2,78 juta pekerja setiap tahun nya yang tewas akibat kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan. Hilang nya hari kerja yang disebabkan kecelakaan kerja berdampak terhadap perekonomian dunia dengan nilai mendekati 4% dari GDP global. Angka tersebut berarti 4 persen dari biaya produksi berupa pemborosan yang mengurangi produktivitas suatu negara. Data dari ILO (International Labour Organization), Indonesia mengalami kerugian 280 triliun atau sebesar 4 persen dari GDP.

Tren kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat. Dilansir dari sadkes.net oleh Noviaji (30/12/2018), angka kecelakaan kerja sempat menurun hingga 83.714 kasus dan meningkat kembali di tahun berikutnya menjadi 93.823 kasus. Kemudian angka tersebut meningkat signifikan di tahun-tahun berikutnya dan kembali turun di tahun 2011 menjadi 94.491 dari 98.712 kasus di tahun 2010.

Kecelakaan kerja kembali meningkat hingga tahun 2015 mencapai 110.285 namun turun menjadi 101.367 di tahun berikut nya dan kembali meningkat sampai tahun 2018 sebesar 173.105 kasus dengan klaim sebesar 1.2 triliun. Setiap tahun nya rata-rata 130.000 kasus dilayani oleh BPJS, mulai dari kasus ringan hingga kasus yang fatal. Diperlukannya langkah yang dapat menekan  angka kecelakaan kerja untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja. Cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan inspeksi. Dilakukannya ispeksi adalah untuk mendeteksi kondisi yang tidak aman agar dapat diperbaiki sebelum menyebabkan kecelakaan kerja.

Inspeksi K3 diatur pada BAB III pasal 4 Permenaker No.Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dijelaskan bahwa salah satu program pelaksanaan SMK3 adalah program inspeksi K3. Inspeksi K3 merupakan cara untuk menentukan masalah dan mendeteksi nya sebelum kerugian akibat kecelakaan terkait kerja.

Kondisi tidak aman dapat ditemukan dan diperbaiki agar terhindar dari kecelakaan terkait kerja dengan dilakukan ispeksi K3. Pencegahan atas kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan mencari faktor-faktor penyebab dan dilakukannya inspeksi yang teratur. Pelaksanaan inspeksi K3 semata-mata bukan mencari kesalahan tetapi agar memastikan proses bisnis dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Inspeksi k3 dimaksudkan agar terindentifikasinya masalah yang mungkin terjadi seperti kekurangan oada peralatan dan mesin, tindakan tidak aman yang dilakukan pekerja, kondisi tempat kerja yang memungkinkan terjadinya, ditemukannya kekurangan dalam perbaikan, dan menetralisir bahaya yang ada. Selain itu, inspeksi K3 memiliki manfaat yaitu dapat menyegerakan perbaikan atas kondisi atau tindakan tidak aman yang dapat menimbulkan bahaya sebagai bentuk evaluasi atas pelakasanaan program K3 yang telah dilakukan.

Penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2012) menyatakan bahwa penyelenggaraan inspeksi K3 dapat menurunkan frekuensi kecelakaan kerja. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Tarwaka (2014) bahwa pelaksanaan inspeksi yang efektif dapat menjamin keamanan, kesehatan dan kesleamatan lingkungan kerja.

Kusumawati (2017) menyatakan adanya hubungan antara penyelenggaraan inspeksi dengan kecelakaan kerja ditunjukkan dengan p-valuesebesar 0,000 dengan nilai Phi sebesar 0,425 dimana penilitian tersebut dilakukan pada unit keperawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta. Hal serupa dikemukaan juga oleh Setiawan (2012) dalam penelitiannya di PT. Indo Accidatama Tbk diketahui bahwa angka kecelakaan sebelum dan sesudah penerapan inspeksi K3 mengalami penurunan,yaitu angka kecelakaan kerja rata-rata sebelum penerapan inspeksi K3 adalah 17,84 dan sesudah penerapan inspeksi menjadi 1,28. Selain itu, sesuai dengan penelitian yang dilakukan Risa Anggaraini diketahui bahwa adanya inspeksi K3 dapat menurunkan kecelakaan kerja di PT. Ecco Indonesia.

Setiap pelaksanaan proses produksi dalam suatu perusahaan memiliki resiko kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian serta berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Penelitian-penelitan terdahulu yang sudah dipaparkan di atas membuktikan bahwa penyelenggaraan inspeksi K3 dapat menurunkan frekuensi kecelakaan kerja, serupa dengan yang disampaikan oleh Tarwaka (2014) bahwa inspeksi yang efektif dapat menjamin keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun