Mohon tunggu...
Fauzi Saleh
Fauzi Saleh Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis adalah meditasi dalam kehidupan

Pembaca, Peneliti, penulis, dan Konsultan sebuah lembaga survey dan politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Pemagangan

22 Juli 2020   20:40 Diperbarui: 22 Juli 2020   20:33 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kemunculan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) no 36 tahun 2016 tentang pemagangan di dalam negeri telah membuat heboh berbagai pihak. Aturan tersebut membuat Karawang menjadi sebuah proyek percontohan nasional penerapan sistem program pemagangan, ujar Wakil Bupati Karawang.1 Alasan yang melandasi, karena jumlah industri di Karawang cukup banyak untuk menampung pekerja magang. Program tersebut akan diterapkan pula di daerah lain dengan mempertimbangkan potensi yang serupa. Tujuan program pemagangan adalah bentuk persiapan berupa sistem pelatihan kerja bagi calon pekerja baru sebelum diangkat menjadi pekerja tetap, status tersebut tetap mewajibkan memberikan gaji yang nilainya 75% dari upah minimum. Nantinya calon pekerja akan diberikan pelatihan terlebih dahulu oleh Lembaga Pelatihan Kerja guna diberikan bekal pelatihan kerja, selanjutnya perusahaan akan menerima mereka dan memperoleh bimbingan. Esensi yang diperoleh calon pekerja adalah teori dan praktik, setelah 6 bulan atau satu tahun, perusahaan tempat magang akan memiliki penilaian dan siap menerima calon pekerja tersebut sebagai pekerja tetap. Kebijakan pemagangan ini mendapatkan tindakan penolakan reaktif dari serikat pekerja. Secara massif mereka menuduh program tersebut adalah kedok upah murah bagi buruh. Penulis akan memaparkan apa itu program pemagangan dan perspektif pemagangan dari bermacam pihak yang berkepentingan.

Isi Kebijakan Program Pemagangan dalam bentuk Peraturan Menteri 

Dalam menerapkan program pemagangan, para pemangku kepentingan dan para aktor tidak dapat mengimplementasikan secara spontanitas. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Merujuk pada Permenaker no 36 tahun 2016, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta mangang, yaitu 

- Peserta pemagang harus pencari kerja di dalam negeri

- Usia paling rendah bagi calon pemagang 17 tahun dan harus mendapatkan persetujuan dari orang tua yang bersangkutan. 

Bagi perusahaan penerima peserta pemagangan harus memiliki infrastruktur yang menunjang, memiliki program pemagangan dalam perusahaan, dan wajib menyediakan pembimbing magang yang bertujuan mendampingi peserta. Kebijakan pemagangan yang tertuang dalam aturan, mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan hak pemangang yang menyeruapai pekerja tetap. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan uang saku dan sertifikat. Dengan status magang sudah pasti hanya mendapatkan uang saku. Komponennya terdiri dari uang transport, uang makan, dan insentif. Selain itu, sebuah perusahaan dibatasi hanya boleh menerima peserta magang 30% dari total jumlah karyawan. 

Kegaduhan Implementasi Magang 

Sudah bukan menjadi rahasia jika program pemagangan memunculkan polemik, beberapa pemberitaan media. Penulis menemukan berita yang dimuat oleh tirto.id pada tanggal 1 Mei 2017, bahwa progam ini memunculkan peluang usaha baru di Bekasi. Peluang tersebut memunculkan aktor baru yang beroperasi dalam wujud calo dan lembaga penyalur tenaga magang. Belum tuntasnya problematika perusahaan penyedia jasa outsourcing yang di legalkan oleh undang-undang no 13 tahun 2003, kebijakan magang menambah pelik tumpukan masalah ketenagakerjaan. Dalam pemberitaan serupa, program magang merupakan sebuah betuk strategi pukulan peringatan bagi gerakan buruh. Buruh magang merupakan ihwal pemerasan dan praktik upah murah.3 Penolakan massif juga dilakukan oleh serikat pekerja melalui perayaan mayday tahun 2017. Penolakan dari serikat buruh massif dilakukan dengan melakukan propaganda, magang adalah bentuk baru pembayaran upah murah kepada buruh. Permenaker ini tidak menyebutkan bahwa peserta magang secara spontan akan beralih menjadi pekerja tetap setelah mengikuti program magang rentan waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Sintesis dari serikat pekerja kontra dengan argumentasi pihak pemerintah. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja menuturkan, magang merupakan program untuk melatih kompetensi calon pekerja. Menurut rilis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam lamaan website resmi, program magang merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja . Alasan tersebut tidak salah karena jembatan antara pendidikan dan kebutuhan industri lokal belum menemui titik temu. Akar masalah tersebut terletak pada susunan silabus pendidikan Indonesia. Argumentasi pemerintah merupakan langkah yang patut pula dicermati. Kritik penulis, program ini yang telah legal secara kacamata hukum, "memaksa" pihak perusahaan agar menerima peserta magang. Kebijakan tersebut rawan memaksa pula pemberi kerja untuk melakukan efisiensi dengan alasan menjaga postur sirkulasi keuangan internal. Keinginan pemerintah guna memutus ruang kosong antara pendidikan dan kebutuhan industri melalui program pemagangan perlu memperoleh apresiasi. Sebaliknya, kebijakan tersebut menurut serikat pekerja merupakan bentuk pemaksaan terhadap buruh untuk menerima upah murah. Lebih dalam, penulis juga belum menemukan bahwa peserta magang dapat menjadi pekerja tetap setelah melewati proses pemagangan. Jika adanya jaring pengaman berupa perjanjian pemagangan yang dibuat oleh penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan, isi yang diperjanjikan hanya meliputi hak, kewajiban, besaran uang saku dan bentuk program pemagangan. Kesimpulan penulis, kegaduhan program tersebut harus segera diselesaikan dengan cara menyamakan persepsi melalui dialog sosial antara pemerintah, unsur pengusaha atau pemberi kerja dan serikat pekerja. Merujuk pada kasus ketenagakerjaan, penafsiran dan pemahaman suatu aturan antar pihak selalu menemui titik perbedaan cukup tinggi. Sehingga berujung pada kemunculan eskalasi konflik antara serikat pekerja dan perusahaan yang diselesaikan pada ruang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Referensi

Permenaker No 36 tahun 2016. 

Tirto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun