Mohon tunggu...
Fauzi moh Ramdan
Fauzi moh Ramdan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Progres

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah: Selangkah Menuju Berkah

1 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 1 Desember 2021   10:01 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.idntimes.com

Berbicara pasangan hidup bukan berbicara hal sepele, keinginan membangun rumah tangga tentu harus di dasari dengan dasar yangkuat, melihat nikah bukan berbicara satu hari, satu minggu, attaupun satu tahun, melainkan bisa sampe akhir hayat.
Nikah merupakan suatu kesunnahan yang di anjurkan nabi, sebagai mana dalam beberapa hadist yg sudah sering kita dengar sgeperti dalam HR. Ibnu Majah:

Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya." HR. Ibnu Majah.

Atau pun dalam haditst lain

Artinya: "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al Baihaqi). 

HUKUM NIKAH
Nikah secara bahasa (lughoh) adalah berkumpul dan wathi, dan menurut syara' (Istilah)  adalah satu akad yang dengannya diperbolehkan melakukan jima/wathi,  dengan lafadz "nikah" atau "tazwij" atau dengan terjemahnya.
.
: . 

Hukum nikah :
1. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin dan memberi nafkah istrinya padahari dilangsungkannya 'akad dan malamnya.
2.Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
3.Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
4.Wajib, yaitu bagi yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya sunah Baginya.
5.Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.

KHITBAH

Anjuran dalam  ta'aruf sebelum terjalinya nikah itu di benarkan di dalam islam. Di istilahkan dengan bahasa menghitbah, artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Mengkhitbah dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya, kecuali perempuan yang masih dalam masa iddah bain. Hal tersebut telah di jelaskan dalam (QS. Al-Baqarah ayat 235) 

Artinya: Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah ayat 235).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun