Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Manik
Ahmad Fauzi Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Sumatera Utara

Jurnalis yang coba mengabarkan Sumatera Utara di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pilkada, Jurnalis antara Profesi dan Prostitusi

17 Juni 2021   04:22 Diperbarui: 17 Juni 2021   04:25 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi profesi jurnalis (pixabay)


DARI 16 yang diperintahkan MK, sebanyak 14 daerah telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Dan sampai sejauh ini, hanya Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, yang hasil PSU nya kembali dinyatakan ditemukan kesalahan, sehingga kembali diperintahkan untuk melaksakan PSU berikutnya.


Perintah PSU jilid II ini, dibacakan MK pada (3/6) silam. Setelah sebelumnya telah menyidangkan gugatan salah satu paslon pasca pelaksanaan PSU 24 April silam.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS," kata Anwar saat membacakan putusan sidang, yang disiarkan secara daring ketika itu.

Keputusan MK tersebut tentunya membuat tensi politik lokal tak kunjung reda. Persaingan diantara para Paslon masih terasa memanas. Dimana salah satu alat yang dianggap efektif untuk meraih simpati masyarakat, ialah penyebaran informasi yang disiarkan melalui media. Baik di media sosial maupun media resmi seperti media masa.

Perang terbuka saling klaim, saling serang maupun saling menjatuhkan, jamak dilakukan oleh pendukung masing-masing paslon. Termasuk dengan melibatkan media masa khususnya media masa yang berbasis siber.

Bagi media massa yang salah satu tugas pokoknya ialah menyebarkan informasi, sebenarnya sudah diikat dengan kewajiban untuk menghasilkan produk jurnalistik yang mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Semisal independen, berimbang, akurat, pro kepada kebenaran dan lain sebagainya .

Namun kondisi riil di lapangan, ternyata jauh dari kata ideal tersebut. Berita yang disajikan ke masyarakat, ternyata masih dibuat dengan serampangan. Terlihat jelas keberpihakan, tidak dilakukan secara berimbang, malah tak sedikit berita tersebut merupakan kabar yang tidak benar. Karena itu secara kasat mata, banyak berita yang tujuannya sudah dapat kita lihat meski hanya dari judulnya saja.

Tanpa rasa bersalah, media maupun wartawannya terang-terangan mengangkangi kode etik jurnalistik. Dimana  seharusnya itu dipegang teguh dalam menjalankan kegiatan ini.

Pilih Mulia Atau Melacurkan diri

Kondisi tidak sehat ini tentu akan menimbulkan dampak yang luas bagi banyak pihak. Disatu sisi masyarakat disuguhi informasi yang belum tentu kebenarannya, sementara disisi lain, jurnalis model seperti ini, jelas mencoreng citra jurnalistik secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun