Mohon tunggu...
Fauzi Firmansyah
Fauzi Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Author

Iqro Bismirabbikalladzi Kholaq

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anies Baswedan Gubernur Pekerja Keras

25 Mei 2019   21:51 Diperbarui: 28 Mei 2019   08:07 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kanigoro.com

Anies Baswedan, Gubernur Pekerja Keras.

Oleh: Usamah Abdul Aziz
(Ketua Relawan Jakarta Maju Bersama)

Banyak yang mendorong agar Gubernur Anies Baswedan bisa membubarkan para pendemo selama 21-22 Mei kemarin. Agar tidak ada lagi demonstrasi di Jakarta. Tentu saja, dorongan itu tidak tepat. Itu bukan tugas Gubernur DKI. Dalam UU 29/2007 pasal 26, ayat 1 dan 4, kewenangan Pemprov DKI tak termasuk dalam hal keamanan.

Apakah Pemprov DKI juga berwenang menganjurkan agar tidak ada demonstrasi? Kalau Anda bertanya demikian, perlu dicek, Anda tinggal di Indonesia atau sedang berada di Korea Utara. Demonstrasi itu bagian dari hak berpendapat. Tak ada alasan apa pun untuk membungkam suara berbeda. Bahkan Gubernur Anies tak pernah menolak demonstrasi kebijakan-kebijakan Pemprov DKI yang sering diadakan di depan balaikota. Yang penting disampaikan secara baik dan damai. Kalau rusuh, akan berhadapan dengan pihak keamanan.

Lalu, dalam konteks demonstrasi yang berakhir ricuh dua hari lalu apa yang Pemprov DKI lakukan? Berikut di antaranya:

1. Memastikan semua pelayanan publik berjalan.

2. Memastikan semua pelayanan kesehatan siap dan sigap. Sebagai antisipasti, jika ternyata ada korban yang jatuh dari pihak pendemo maupun pihak keamanan, maka RS di seluruh Pemprov DKI wajib melayani dan semua biayanya ditanggung Pemprov DKI.

https://m.mediaindonesia.com/amp/amp_detail/237548-menkes-sebut-pasien-demonstran-22-mei-tertangani-dengan-baik?__twitter_impression=true

3. Menyiapsiagakan regu Pemadam Kebakaran dari seluruh wilayah DKI.

https://m.republika.co.id/amp/prwulk354

4. Memastikan semua fasilitas publik di Jakarta bisa digunakan, seperti transportasi umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun