Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor : 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

 

Oleh: Fauzi Ilham

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten
Email: fauziilham1982@gmail.com

                                                         

Abstrak:

Perkembangan teknologi sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi yang merupakan produk modernitas. dari fenomena itulah adanya kejahatan maya. yang menimbulkan peraturan baru untuk mengatur kejahatan tersebut apalagi kejahatan maya tersebut tidak mudah dilacak. Maka tentu hal ini akan berdampak dalam menentukan tempus dan locus delicti cyber crime karena penentuan tersebut mempengaruhi untuk menentukan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili. Sebagaimana kasus pada penanganan perkara Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.

Pengaturan kewenangan pengadilan penentuan tempus dan locus delicti tentu di dasarkan atas penggunakan teori-teori dalam hukum pidana, maka manakah teori yang relevan dan memiliki kekoherensian sehingga berpengaruh pada penentuan saksi-saksi, daluwarsa pidana, dan menentukan sah atau tidaknya terhadap penuntutan. sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 84 Ayat 2 yang berhak untuk mengadili kejahatan tersebut.

Kata kunci : UU No. 19 Tahun 2016 Informasi Transaksi Elektronik, Hukum,  Keadilan, Cyber Crime.

                

Abstract:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun