Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satu Tahun Masa Jabatan 29 Wali Nagari di Padang Pariaman, Sebuah Ruang Pemikiran

13 Desember 2022   22:41 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:56 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Bupati Padang Pariaman, Forkopimda, dan Wali Nagari Terpilih (sumber: FB Nagari Sungai Sariak)

Hari ini tepat satu tahun masa jabatan untuk 28 Wali Nagari/Kepala Desa terpilih di Kabupaten Padang Pariaman. Pemilihan Wali Nagari serentak pada 31 Oktober 2021 yang dilaksanakan di 29 Nagari/Desa yang tersebar pada 14 Kecamatan. Meliputi Nagari Sunua di Kecamatan Nan Sabaris. Di Kecamatan 2x11 Anam Lingkuang yaitu Nagari Sungai Asam, Lubuak Pandan, dan Sicincin.

Tiga Nagari di Kecamatan VII Koto yaitu Balah Aie, Lareh Nan Panjang dan Sungai Sariak. Berikutnya dua Nagari di Kecamatan V Koto yaitu Campago dan Sikucua. Satu Nagari di Kecamatan Sungai Garinggiang yaitu Kuranji Hulu.  

Pada wilayah pesisir ada Nagari Malai V Suku dan Gasan Gadang di Kecamatan Batang Gasan. Di Kecamatan Sungai Limau yaitu Nagari Kuranji Hilia dan Pilubang. Selanjutnya Nagari Ulakan di Kecamatan Ulakan Tapakih.

Di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Agam meliputi Nagari III Koto Aua Malintang Utara pada Kecamatan IV Koto Aua Malintang, serta III Koto Aua Malintang Selatan. Batas Agam selanjutnya Nagari Gunuang Padang Alai di Kecamatan V Koto Timur, serta pada wilayah kecamatan ini Nagari Kudu Gantiang dan Limau Puruik.

Selanjutnya Nagari Sintuak dan Toboh Gadang di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang. Pada Kecamatan Anam Lingkuang diikuti oleh Nagari Pakandangan, Parik Malintang dan Koto Tinggi. Nagari Koto Batu Kalang, Koto Dalam dan Koto Baru di Kecamatan Padang Sago. Terakhir adalah Nagari Kapalo Hilalang di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

28 Wali Nagari tersebut dilantik oleh Bupati Padang Pariaman pada 13 Desember 2021 di Aula Kantor Bupati. Khusus untuk Wali Nagari Sunua di lantik pada akhir Desember 2021 sesuai dengan akhir masa jabatan Wali Nagari sebelumnya. Secara umum, Desember ini masa jabatan untuk 29 Wali Nagari, telah berjalan satu tahun.

Suasana Pelantikan Wali Nagari (sumber Fb Nagari Sungai Sariak)
Suasana Pelantikan Wali Nagari (sumber Fb Nagari Sungai Sariak)

Tahun pertama sudah dilewati dan masih tersisa waktu lima tahun sesuai dengan masa jabatan Wali Nagari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Wali Nagari adalah enam tahun. Satu tahun merupakan sebuah masa yang cukup bagi Wali Nagari untuk menetapkan pondasi kebijakan. Pondasi kebijakan untuk implementasi Visi dan Misi Wali Nagari pada lima tahun sisa masa jabatan.

Layaknya sebuah bangunan, pondasi yang kokoh akan memiliki daya tahan terhadap volume bangunan diatasnya. Lebih konkret, kekokohan tersebut juga akan memiliki keterkaitan dengan dampak dari kebijakan Wali Nagari tersebut. Kebijakan yang ditetapkan akan memiliki dampak yang melintas waktu dan ruang. Melintas waktu tidak hanya menjadi keluaran kebijakan dalam masa jabatan, tetapi juga bermanfaat dan membawa dampak bagi Nagari untuk masa jabatan bagi para Wali Nagari pada periode berikutnya. Melintas ruang berkaitan dengan manfaat, dampak maupun sumber informasi serta referensi kebijakan bagi desa maupun daerah lain. Lintas ruang ini tidak hanya dalam negeri, tetapi bisa lintas negara.

Beberapa catatan yang perlu menjadi ruang pemikiran untuk menjadi renungan dan diskusi bersama adalah: pertama, Akurasi data untuk kebijakan. Kebijakan yang baik salah satunya didukung oleh data yang akurat. Akurasi data merupakan prasyarat mutlak untuk pondasi kebijakan. Data kependudukan yang akurat merupakan elemen yang paling substansial dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun