Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lima Tahun 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman (I)

20 Oktober 2021   07:19 Diperbarui: 20 Oktober 2021   08:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

19 Oktober ini  tepat lima tahun usia penyelenggaraan pemerintahan Nagari pada 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Secara de jure 43 Nagari tersebut sudah lahir pada 28 Februari 2013 melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Tetapi secara de facto perda tersebut baru diimplementasikan pada 19 Oktober 2016. Sebagai bentuk dari implementasi kebijakan dilakukan melalui pelantikan penjabat Wali Nagari oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan peresmian melalui pembukaan selubung papan nama secara simbolis pada salah satu kantor Wali Nagari.

Lihat.. 

Sebanyak 43 Penjabat Walinagari pemekaran dilantik

Dinamika kebijakan tersebut secara sederhana sudah pernah dituliskan pada Kompasiana dibawah judul Lubang Jarum Moratorium, pada 16 Februari 2021. Sebuah catatan yang menyoroti keberuntungan lolos dari lubang jarum moratorium. Kebijakan moratorium pemekaran desa secara nasional sejak awal tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, serta lahirnya kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ruang untuk pembentukan desa/baru sangat sempit dan dilaksanakan secara selektif.

Melalui ruang ini, penulis melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap lima tahun penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Lima tahun merupakan sebuah periode yang mendekati satu masa jabatan Wali Nagari. Walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan Wali Nagari yang defenitif baru berjalan tiga tahun lebih sejak dilantik pada 31 Mei 2018. Dengan rentang waktu tersebut (baik lima tahun sejak berdiri - maupun tiga tahun lebih sejak masa jabatan Wali Nagari) sudah bisa dilihat terkait tingkat kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari.

Salah satu syarat untuk pembentukan desa baru berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah jumlah penduduk. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga. Syarat ini mengalami peningkatan drastis dari kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, paling sedikit 1000 jiwa atau 200 kepala keluarga. Dalam konteks perjalanan kebijakan 43 Nagari diatas, maka sebuah keberuntungan bagi masyarakat di Padang Pariaman. Kebijakan dilaksanakan dalam rezim UU Nomor 6 Tahun 2014 tetapi substansi pembentukan Nagari berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Berpijak pada syarat tersebut, sebuah hal yang mendasar yang perlu menjadi sorotan adalah mengenai penduduk terkait lima tahun penyelenggaraan pemerintahan Nagari.

Data Penduduk

Akurasi data penduduk merupakan hal mendasar dalam semua level penyelenggaraan pemerintahan. Akurasi dimulai dari level pemerintahan paling bawah yaitu desa/nagari. Level pemerintahan ini memiliki kontak langsung dengan warga sehingga bisa menjadi sumber informasi awal terkait dalam upaya membangun akurasi data penduduk.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman sudah mengembangkan aplikasi berbasis web untuk tampilan data penduduk melalui aplikasi berbasis web yang diberi label prisma. Prisma merupakan singkatan dari pusat riset statistik dan manajemen data. Aplikasi prisma terdiri dari tiga level yaitu prisma kabupaten, prisma kecamatan dan prisma Nagari.

Aplikasi ini memberikan tampilan data sesuai dengan subjek pelayanan di Dukcapil meliputi menu kependudukan dan menu pencatatan sipil. Serta dilengkapi dengan menu statistik. Menu statistik menampilan data terkait : jumlah penduduk; jumlah kepala keluarga; menurut agama; menurut pekerjaan; menurut pendidikan; menurut golongan darah; struktur umur; disabilitas; status perkawinan; dan wajib KTP-el.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun