Dalam konteks keputusan moral ini, intoleransi keagamaan dan keberagaan dinilai sebagai ancaman yang tidak bisa dianggap angin lalu, tetapi sebagai ancaman serius yang bisa membahayakan keutuhan NKRI. Untuk meredam dan menyelesaikan kasus intoleransi keagamaan dan keberagamaan di Indonesia, harus dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan melibatkan banyak pihak.Â
Tak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah, dan tokoh agama, tetapi juga menuntut keterlibatan tokoh masyarakat, kalangan pendidik, dan generasi muda. Tanpa ini, maka kasus intoleransi bukan hanya sulit diredam, bahkan kondisinya bisa kian rumit dan membahayakan keutuhan bangsa dan negara. Â
Sumber:Â
Kimball, C. (2013). Kala Agama Jadi Bencana. Bandung: Mizan.
Misrawi, Z. (2012). Kesadaran Multikultural dan Deradikalisasi Pendidikan Islam, Pengalaman Bhinneka Tunggal Ika dan Qabul Al-akhar dalam Jurnal Pendidikan Islam, 1(2).
Pamungkas, C. (2014). Toleransi Beragama dalam Praktik Sosial: Studi Kasus Hubungan Mayoritas dan Minoritas Agama di Kabupaten Buleleng dalam Episteme, 9(2)
Yunus, F. M. (2014). Konflik Agama di Indonesia, Problem dan Solusi Pemecahannya dalam Jurnal Substantia, 16(2)