Kepmendikbud No. 155/U/1998 pada pasal 2 menyebutkan bahwa, kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip "DARI, Â OLEH dan UNTUK Mahasiswa. Aturan tersebut memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengatur ormawanya sendiri sebagai bentuk pengembangan potensi dan Independensi nya. Namun dengan dikeluarkannya Rancangan Permenristekdikti tentang Oganisasi Mahasiswa semakin memperlihatkan kalang kabutnya rezim hari ini, karena di dalam Rancangan Peremenristekdikti pasal itu di hapus kan, dan di dijelaskan pada Pasal 7 dan Pasal 8, untuk membuat Ormawa harus mendapatkan izin dari Pimpinan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut bahkan Pimpinan perguruan tinggi juga ikut andil dalam pengaturan AD/ART, RKAT, dan kelengkapan ormawa lainnya.
Hal ini sangat ironi karena kontradiktif dengan BAB III pasal 4 tentang kedudukan, Â fungsi dan ruang lingkup . Yang menjelaskan bahwa "Organisasi Kemahasiswaan adalah kelengkapan non Struktural pada organisasi Perguruan Tinggi" jadi kasus seperti pasal 7 dan 8, secara tersirat menegaskan bahwa Ormawa bagian dari struktural Universitas.
Dalam bab 5 pasal 9 tentang "Organisasi Kemahasiswaan Antar Perguruan Tinggi" di jelaskan bahwa "Organisasi Kemahasiswaan bidang keilmuan dan/atau peminatan sejenis antar perguruan tinggi dan pengurusnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal".
Pasal ini sangat menghawatirkan dan dapat menanam bibit abuse of power (Penyalagunaan Kewenangan) dari pemerintah. Â Karena dengan pasal ini, Â aliansi-aliansi Gerakan Mahasiswa Antar PT seperti BEM SI, Â BEM nusantara, Â dan lain nya dapat di "bubarkan" jika tidak ada ada izin dari Dirjen. Karena di anggap menyalahi/melangkahi prosedur dan aturan yang berlaku. Â Tentu ini tidak baik dan dapat menghambat gerakan.
3. Pembatasan periodeisasi ormawa.
Sangat lucu bila halnya pemerintah pun ikut turut campur dalam periodeisasi sebuah organisasi kemahasiswaan. Dalam Permen tersebut dengan jelas disebutkan pada Pasal 10 bahwa, periode kepengurusan setiap ormawa selama 1 tahun dimulai 1 januari dan berakhir 31 desember. Artinya pemerintah secara sadar mengeneralisasi periodeisasi kepengurusan ormawa tanpa mempertimbangkan kondisi setiap PT yang jelas berbeda beda kultur , Budaya dan dinamika kampus nya. Hal ini jelas meciderai UUD 1945, yang mana bahwa setiap orang diberikan kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Berdasarkan penjelasan sederhana di atas, BEM REMA UPI dengan tegas Menolak adanya Rancangan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Oganisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi.
untuk melihat draft Rancangan Perkemenristekdikti nya dapat di akses melalaui tautan : bit.ly/DraftPerkemenristekdikti
Ttd
Muhammad Fauzan Irvan
Presiden BEM REMA UPI