Mohon tunggu...
fauzan faturrahman
fauzan faturrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi main jajan makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini

5 Desember 2022   19:26 Diperbarui: 5 Desember 2022   19:29 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS ARTIKEL

Nama Reviewer: Fauzan Faturrahman
Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jumlah Halaman: 11 halaman
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Tahun Terbit: 2015

PENDAHULUAN
Pernikahan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri berdasarkan hukum negara, hukum agama atau adat istiadat yang berlaku.

Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan. Ketentuan mengenai pernikahan ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir," (Ar-Rum [30]: 21).

 Demikian juga hukum sunah tadi dapat menjadi wajib jika seseorang sudah memiliki kelapangan harta dan mampu memberikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, namun ia meninggalkan ibadah nikah ini tanpa alasan yang jelas. Malahan, tanpa menikah, ia cenderung akan jatuh ke dalam dosa dan perzinahan. Dalam kondisi ini, maka seorang muslim lebih utama untuk menikah dan hukumnya menjadi wajib.

A. Data Pernikahan Dini

Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia mudan pubertas. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Contohnya saja angka pernikahan dini di daerah lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta Angka pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali, pada 2015 tercatat sebanyak 160 pasang, dan sekitar 45 persennya di antaranya, pernikahan perempuan usia masih di bawah umur.17 "Nikah di bawah umur atau perempuannya usia 16 tahun tercatat cukup tinggi itu, karena Banyak perempuan nikah di bawah umur tersebut dengan memanfaatkan adanya rekomendasi pengadilan seperti karena pihak perempuan sudah hamil lebih dahulu, sehingga harus dinikahkan. 

Selain itu, faktor budaya juga penyokong banyak nikah di bawah umur masyarakat di lereng Merapi dan Sumbing. Mereka menikah muda karena merasa sudah mampu untuk hidup berumah tangga. Warga punyak alasan klasik yang merasa sudah bisa hidup mandiri bertani misalnya, mereka sudah memberanikan diri untuk berumah tangga. Mereka menilai nikah tidak harus sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi".

Fenomena serupa juga terjadi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Dari hasil penelitan dapat dilihat masih banyak remaja putri yang menikah atas dasar dorongan dari orang tua.Berdasarkan data Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik jumlah remaja putri yang menikah pada usia di bawah 20 tahun pada tahun 2016 dari bulan Januari hingga bulan Desember sebanyak 205 dari 512 wanita yang menikah.

B.Dampak Pernikahan Dini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun