Saya kaget ketika melihat line text Metro TV semalam. Bupati Bogor ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilgub Jabar 2013 karena berkampanye tanpa surat cuti. Hal ini diputuskan oleh Polresta Depok setelah melalui proses pemeriksaan. RY terbukti bersalah setelah berkampanye di Kecamatan Bojong Gede, Bogor pada 16 Februari lalu. Ketua DPW PPP Jabar itu melanggar UU No. 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat 4 juncto 880 tentang kampanye di luar jadwal.
Ahmad Heryawan menanggapi hal tersebut dengan rasa heran. Sebabnya, bukan hanya RY yang menjadi Jurkam pada Pilgub jabar lalu. Ia menilai ada ketidak adilan. "Mestinya Panwaslu juga secara adil melaporkan yang lain-lain". "Kan ada gubernur terlibat di situ, ada bupati-bupati yang terlibat. Ya semuanya diproses dong, jangan Pak Rachmat doang," tandas Kang Aher.
Kita semua tahu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ikut menjadi juru kampanye Rieke-Teten di Depok Jawa Barat. Jokowi terbukti tidak mempunyai izin cuti. Izin cuti yang seharusnya dikirimkan ke mendagri 2 minggu sebelum acara, baru ia layangkan beberapa hari sebelum acara. Ia berkilah, ketika di hari libur sebetulnya tidak perlu surat cuti.
Menarik adalah, Jokowi mengatakan izin cuti hanyalah berupa sebuah sikap atau adab karena dirinya merupakan pejabat daerah. Tetapi, ia terbukti tidak memiliki izin cuti. Apakah itu sebuah sikap dan adab yang baik? Namun sayangnya, aparat Polres Depok ketika ditanya mengenai Jokowi yang menjadi jurkam di Depok, mereka hanya diam.
Apakah begini hukum di negara kita? Bukankah partai pak Jokowi adalah partai yang selalu mendengung-dengungkan keadilan dan penegakkan hukum di negara Indonesia ini? Mengapa bupati Bogor tersangka sedangkan gubernur DKI Jakarta tidak?
Mungkin Pak RY sama sekali tidak memberikan surat izin cuti kepada Mendagri, berbeda dengan Jokowi yang ngasih surat tapi telat.
Salam Keadilan!