Mohon tunggu...
Ahmad FauzanAli
Ahmad FauzanAli Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

freelancer, menjadi videographer dan fotographer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cyberbullying di Zaman Modern

2 Desember 2019   16:26 Diperbarui: 2 Desember 2019   16:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Cyberbullying, mungkin kata tersebut sudah tidak asing di telinga. Bagi yang belum tau tentang Cyberbullying, jadi cyberbullying merupakan tindakan intimidasi yang dilakukan secara digital atau online. Apalagi sekarang telah memasuki era modern yang dimana semua hal dapat dilakukan dengan mudah berkat teknologi modern sekarang. Cyberbullying saat ini menjadi momok yang sangat ditakutkan, karena dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut dapat membawa korban kepada hal buruk. Seperti bunuh diri, depresi, melakukan tindak criminal, menjadi agresif, dll.

Sekarang juga ditambahnya dengan perkembangan teknologi modern sekarang, yang membuat orang lain bisa dengan mudahnya melihat dan mencari data ataupun hal lain dari website lain. Jadi bisa dibilang sekarang dunia digital adalah dunia yang tidak aman, karena privasi kita bisa dilihat dan membuat kita seperti tidak mempunyai privasi. Hal tersebut membuat kita mudah terancam dan menjadi sasaran dari cyberbullying.

Kita dapat mengambil salah satu contoh dampak negative dari cyberbullying adalah bunuh diri. Kasus bunuh diri dari cyberbullying saat ini banyak terjadi di berbagai nengara, dan cara bunuh diri dari tindakan tersbut bermacam-macam. Dari yang gantung diri, menembak diri sendiri, terjun dari tempat yang tinggi, dll. Kasus bunuh diri dari cyberbullying sudah banyak terjadi dan membuat kerugian kepada keluarga korban.

Kita ambil salah satu kasus dari negara Amerika, tentang anak remaja yang bunuh diri dikarenakan cyberbullying. Pelajar ini bernama, Channing Smith, berusia 16 tahun, bersekolah di Coffee County Central High School di Manchester. Dia mengakhiri hidupnya pada tanggal 23 September 2019. Hal ini dikarenakan teks explicit seksual yang telah dia tukarkan dengan teman pria dari kelasnya yang diposting di media social. Setelah berita itu tersebar di media, dia merasa dipermalukan dan tidak berani untuk pergi ke sekolah, karena takut disekolah akan dibully oleh teman-teman sekolahnya. Beberapa jam setelah teks tersebut tersebar di media social, dia mengakhiri hidupnya dengan menembak dirinya sendiri. Orang tua korban meminta pertanggung jawaban dari sekolah, namun jawaban dari direktur sekolah seakan tidak memberikan jawaban kepada orang tua korban dan seakan sekolah tersebut tak memperdulikan masalah tersebut.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi ketidak adilan kepada keluarga korban. hal tersebut membuat permasalahan seakan semakin rumit dan tidak menemukan jalan keluar. Maka itu setiap negara mempunyai undang-undang tentang sekolah menanggapi intimidasi, namun banyak negara yang tidak memasukkan cyberbullying di undang-undang mereka. Beberapa negara bagian juga memiliki ketentuan untuk mengatasi intimidasi jika hal itu memengaruhi kinerja sekolah. Sedangkan di Indonesia mempunyai peraturan tentang cyberbullying. Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi merisak atau merundung di dunia maya (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut.

Dari penjelasan diatas, ada cara untuk orangtua mencegah cyberbullying seperti berikut :

  • Diskusikan kewarganegaraan digital, maksudnya adalah sebagai orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak anda tentang cara yang baik dari ber internet dan bagaimana cara mencegah pesan negative. Dan anda sebgai orangtua harus bijak dalam menggunakan internet atau media online karena anak-anak dibawah 10 tahun, karena mereka mempunyai kebiasaan meniru kegiatan kita.
  • Periksa awal&sering, jadi kita wajib menayakan kepada anak kita tentang pesan, kegiatan yang mereka lakukan ataupun lihat. Ini agar mencegah mereka dari dampak negative dan memberikan harapan kepada anak kedepanya.
  • Membuat rencana, gunakan rencana penggunaan media kepada anak kita, agar kita bisa selalu memantau kegiatannya dan menganalisa kegiatanya.

Kesimpulan dari pembahasan diatas, kita harus pintar dalam memilah teman di dunia nyata maupun dunia maya, dan membagi mana hal yang baik dan mana hal yang buruk, agar kita tidak terjerumus kedalam hal yang tidak baik. Peran orang tua disini sangat berpengaruh pada masa depan anak , jadi sebagai orang tua juga harus waspada jika terjadi hal yang mengancam anak-anak di era modern. Memberikan motivasi kepada mereka yang sudah terjerumus pada hal negative, agar anak-anak tersebut tidak terjerumus lebih dalamdan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam nyawa mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun