Mohon tunggu...
Fauzah Sekar Wardani PWK UNEJ
Fauzah Sekar Wardani PWK UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Jember

28 September 2022   21:25 Diperbarui: 28 September 2022   22:17 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kabupaten Jember merupakan salah satu Kabupaten yang berada pada provinsi Jawa Timur dan secara geografis memiliki potensi sumber daya alam yang potensial dan letaknya juga strategis sehingga menyimpan berbagai kekayaan alam yang tak ada habisnya.

Kabupaten Jember berada pada ketinggian 83 meter meter dari permukaan air laut dengan lokasi koordinat 7º59’6” - 8º33’56” Lintang Selatan dan 6º27’9”-7º14’33” Bujur Timur. Wilayah di Kabupaten Jember secara umum didominasi oleh daerah daratan. Dan luas keseluruhan dari Kabupaten Jember sendiri adalah 9.907,755 Ha, yang terdiri atas 31 kecamatan dan 22 kelurahan.

Terdapat banyak lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Jember. Lahan merupakan salah satu aspek yang termasuk kedalam aspek penting dalam kehidupan sehari hari. Fungsi utama lahan yaitu dijadikan sebagai kawasan pemukiman sebagai tempat tinggal, manfaat lain dari lahan adalah sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pertanian, perkebunan, maupun perindustrian. Dengan berbagai macam nya fungsi lahan, tentunya suatu lahan memiliki fungsi tersendiri juga. Dengan kata lain ada lahan yang khusus untuk dijadikan sebagai kawasan pertanian, dan ada juga lahan yang difungsikan sebagai kawasan non pertanian seperti kawasan perumahan, industri, dan sebagainya. Artinya lahan fungsi masing masing yang tidak dapat difungsikan secara ganda atau tidak dapat di alih fungsikan.

Sumber daya lahan di Kabupaten Jember sendiri memiliki potensi yang sangat memungkinkan untuk menghasilkan produk pangan dengan kualitas yang baik. Seperti yang kita tahu juga bahwa mayoritas masyarakat yang tinggal jauh dari perkotaan mayoritas bermata pencarian sebagai buruh tani.

Di era modern saat ini, lahan menjadi persoalan yang sangat mencolok, bukan mengenai jumlah kepadatan penduduk yang kian meningkat saja, namun tentang jumlah lahan yang kian menyempit. Saat ini kita juga dihadapkan pada permasalahan yaitu munculnya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian yang mengancam penyempitan lahan pertanian. Pembangunan memang memiliki peranan penting dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah tertentu. Dan Kabupaten Jember sendiri merupakan salah satu target para pengusaha yang bergerak pada bidang perumahan serta permukiman karena dinilai memiliki lahan yang cukup luas dan menjanjikan apabila dijadikan sebagai kawasan perumahan. Namun jika yang dijadikan lahan perumahan itu merupakan alih fungsi dari lahan pertanian maka lain cerita. Karena dapat mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar lahan itu dan tentunya terjadi alih fungsi lahan.

Sebenarnya masih banyak lahan non pertanian seperti lahan kosong dan kawasan liar yang terbengkalai. Namun lahan pertanian yang terdapat di Kabupaten Jember mengalami penyempitan lahan, yang diantaranya diakibatkan oleh kebutuhan pembangunan yang tiap tahun terus bertambah, serta kebutuhan dibidang industri, sarana prasarana yang turut meningkat seiring berjalannya waktu. Faktor pertumbuhan penduduk dan juga perkembangan ekonomi yang semakin pesat merupakan faktor pendorong alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan permukiman kian meningkat drastis. Hal inilah yang menyebabkan lahan pertanian di beberapa daerah tertentu beralih fungsi menjadi lahan pemukiman atau pun lahan non pertanian lainnya. Beralih nya alih fungsi lahan pertanian tidak hanya berdampak pada produksi padi yang semakin menurun, namun berdampak pula pada produksi produksi lain.

Padahal keberadaan lahan pertanian sendiri memunculkan berbagai manfaat luas baik secara ekonomi, sosial, serta pada lingkungan. Hal yang sangat disayangkan adalah ketika alih fungsi lahan pertanian terjadi pada lahan lahan produktif yang bahkan sudah dilengkapi dengan sistem irigasi. Semakin tahun, tentunya penduduk akan semakin bertambah dan membutuhkan lahan untuk dibangun kawasan perumahan. Hal tersebut dapat menyebabkan penyusutan pada daerah yang dijadikan lahan pertanian. Yang semakin menambah penyempitan lahan pertanian adalah tidak hanya masyarakat yang menyita lahan pertanian sebagai lahan pemukiman, namun jajaran pemerintah maupun badan hukum juga ikut andil dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.

Dengan seiring berjalannya waktu, alih fungsi lahan ini akan menjadi masalah di masa yang akan mendatang jika tidak cepat mengalami penanganan. Contohnya saja pada sektor pertanian, jika alih fungsi lahan pertanian tidak segera diatasi maka akan mengakibatkan penurunan hasil panen dari waktu ke waktu. Karena tanah sawah yang sudah di alih fungsikan kegunaannya ke kegiatan non pertanian akan bersifat permanen atau tidak dapat kembali ke fungsi semula atau bersifat irreversible. Oleh karena itu, alih fungsi lahan pertanian termasuk kedalam masalah yang cukup serius karena memberi ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Pertanian sendiri memiliki peran paling besar dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

Alih fungsi lahan ini tentunya akan berdampak pada sektor sektor lain, selain berkurangnya lahan pertanian itu sendiri akan menyebabkan permasalahan lainnya seperti berkurangnya mata pencarian masyarakat yang bekerja di bidang pertanian, dan berkurangnya hasil produksi tanaman pangan di daerah tersebut. Segelintir permasalahan yang timbul akibat alih fungsi lahan ini membuktikan bahwa lemahnya peraturan perundang undangan mengenai alih fungsi lahan yang dibuat oleh pemerintah setempat. Dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah terkait izin alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman memudahkan para developer untuk melakukan alih fungsi lahan tersebut. Harga jual sawah yang relatif tinggi juga membuat para petani cenderung tertarik untuk menjual lahan mereka. Perubahan gaya hidup yang semakin modern pula yang membuat para petani menjual lahan mereka guna memenuhi kebutuhan mereka dimasa sekarang.

Peran Pemerintah sangat utama dalam hal pencegahan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama pertanian sebagai sektor ketahanan pangan. Ketentuan untuk pemberian izin mengenai alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember yakni jika izin terkait pengajuan permohonan alih fungsi lahan tersebut tidak memenuhi syarat yang tertera, maka lembaga terkait akan menolak secara tegas permohonan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tersebut.

Tampaknya Pemerintah Kabupaten Jember perlu memperketat Peraturan Daerah mengenai perizinan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan sehingga akan tercipta kawasan yang nyaman dan harmonis antara kegiatan utama yaitu sebagai sektor pertanian dan kegiatan penunjang lain sebagai kawasan perumahan. Dan Pemerintah Kabupaten Jember sepertinya perlu mengadakan peninjauan kembali mengenai lahan yang sudah di alih fungsikan. Entah dilakukan dengan mengganti lahan yang sudah di alih fungsikan atau dengan cara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun