Mohon tunggu...
Ahmad fauzi
Ahmad fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - طالب العلم

Berusaha menjadi manusia yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi antara Pancasila dan Islam

1 Juni 2021   20:36 Diperbarui: 5 Juni 2021   10:44 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Ahmad Fauzi

  Melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional. Sebagai rakyat Indonesia tanggal 1 Juni adalah momen yang sangat bersejarah, karena ditanggal ini lah lahir sebuah Ideologi bangsa Indonesia.

   Ideologi memiliki peranan yang amat penting bagi tatanan suatu negara, karena ideologi sebagai identitas suatu negara, dan juga sebagai pendorong dalam upaya  mencapai tujuan cita-cita suatu negara, dan tak kalah pentingnya ideologi juga berfungsi sebagai pembangun norma, nilai-nilai, dan pedoman bagi kehidupan suatu negara.

  Sejarah singkat lahirnya Ideologi Bangsa Indonesia atau lebih dikenal dengan Pancasila ini bermula pada saat Jepang mengalami kekalahan pada Perang Asia Timur Raya. Mereka berusaha mendapatkan hati rakyat dengan menjajikan kemerdekaan kepada Indonesia, dan juga mendirikan suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam priode kinerjanya BPUPKI telah melaksanakan berberapa kali persidangan yaitu pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni, dan pada tanggal 10 sampai 17 Juni 1945, dan terakhir sebuah sidang yang hanya diikuti beberapa anggota saja antara tanggal 2 Juni sampai 9 Juli 1945.

  Nama "Pancasila" (panca artinya lima dan sila artinya asas) merupakan hasil dari buahpikir  Sukarno yang disampaikan pada saat menyampaikan gagasan nya dihari kelima pada sidang periode pertama. Meskipun sudah melewati beberapa kali periode persidangan, belum terjadi kesepakatan yang dicapai. Karena adanya perbedaan pendapat yang cukup alot antara kubu nasionalis dan kubu agamis. Salah satunya mengenai bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam.

   Maka pada tanggal 1 juni 1945 dibentuklah panitia Sembilan untuk menemukan jalan tengah atas perbendaan pendapat dalam perumusan dasar negara. Panitia ini terdiri dari Sukarno, M.Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis. Setelah melalui berbagai perundingan pada sidang Panitia Sembilan pada tanggal 22 juni 1945, maka terciptalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang terdiri dari:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang nantinya pada poin pertama diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" setelah mendapat berbagai protes dari berbagai tokoh lintas agama, yang didasari atas  keberagaman suku, budaya dan agama yang ada di Nusantara.

 Bila diamati dan ditadabburi dengan baik sebenarnya Pancasila merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan, terutama agama Islam. Karena dari sila yang pertama sampai dengan yang terkhir tidak satu pun yang melanggar ketentuan-ketentuan Syariat Islam. Dimulai dari sila yang pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" merupakan cerminan dari tauhid (Tuhan Maha Esa) seperti yang tercantum dalam Al-quran surat Al ikhlas ayat yang pertama  ( قل هو الله أحد) "katakanlah (Muhammad) dialah Allah yang Maha Esa". 

Dan pada sila ke dua "kemanusiaan yang adil dan beradab" memiliki makna yang memuat segala bentuk unsur kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan. Sila yang ke dua ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 135  "Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia(yang terdakwa) kaya ataupun miskin, mka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikan). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan". 

  Sedangkan pada sila ke tiga '' Persatuan Indonesia'' . Sila yang ke tiga ini sesuai dengan firman Allah Quran surat Al-Hujurat ayat 13 "Wahai manusia! Sungguh. Kami menciptakaan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal...". Jika di tilik lebih dalam lagi ayat ini sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri dari lintas agama, suku dan budaya. Maka dengan amanat butir ke tiga ini diharapkan rakyat Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan tanpa adanya tindakan persekusi atas kebenekaan Bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun