Mohon tunggu...
faul hidayat
faul hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - hanya manusia dengan segala keingintahuannya

read

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berencana Untuk Bercerai? Begini Penjelasan Masa Iddah yang Perlu Diketahui

30 November 2024   16:21 Diperbarui: 30 November 2024   16:21 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jember, 15 Oktober 2024- Pengadilan Agama Jember menggelar sidang perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua ini tidak hanya memfokuskan pada putusan cerai, tetapi juga menyinggung mengenai hak istri selama masa iddah. Hakim Ketua menanyakan kepada pihak suami mengenai kesediaan pemberian nafkah kepada istri selama periode tersebut. Masa iddah merupakan masa tunggu bagi seorang istri yang baru saja bercerai atau ditinggal wafat oleh suaminya. Ketentuan mengenai masa iddah diatur dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Masa iddah dibagi menjadi 3 beberapa tahap yakni, bagi istri yang suaminya meninggal, masa iddah berlangsung selama 130 hari. Sedangkan, bagi istri yang mengalami perceraian, Serta masa iddah ditetapkan selama 90 hari jika perkawinan putsu karena perceraian. Sedangkan untuk istri yang dalam keadaan hamil, masa iddahnya berakhir ketika ia melahirkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menekankan pentingnya masa tunggu ini bagi perempuan yang baru saja mengalami perpisahan dari suaminya.

Hakim Ketua juga menekankan pentingnya pemberian nafkah oleh suami selama masa iddah bagi istri yang mengalami perceraian. Dalam pandangan hukum, masa iddah bertujuan untuk memastikan kesejahteraan istri setelah putusnya ikatan pernikahan. Dengan dibuat regulasi tersebut, diharapkan para pihak dapat memenuhi hak-hak yang diatur selama masa iddah. Peraturan ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan istri pasca perceraian, terutama terkait kebutuhan nafkah.

Disusun Oleh :

Daffa Rahma Putra (210710101367) 

Mohammad Fa'ul Hidayat (210710101085) 

Zavin Alfarizie Farhan Sugianto (210710101120) 

Tegar Pramuditya (210710101288)  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun