Mohon tunggu...
fatwa alfia
fatwa alfia Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin 2014

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Manfaat Obat Yang Mengandung Narkotika

29 November 2014   04:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:34 3902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Obat yang mengandung narkotika merupakan obat yang memerlukan pengawasan khusus dari apotek dan diawasi oleh pemerintah  agar tidak disalahgunakan penggunaannya maupun peredarannya. Sama halnya dengan pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari suatu tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, bahkan menyebabkan ketergantungan terhadap Si pengguna.

Menurut UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dibedakan menjadi dalam 3 golongan,yaitu:

1.Narkotika golongan I merupakan narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina.

2.Narkotika golongan II merupakan narkotika yang hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.

3.Narkotika golongan III merupakan narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan khususnya dalam terapi yang mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh: kodein, asetildihidrokodeina,pilokadina, propiram.

Jadi, berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa narkotika tersebut meski mengandung zat-zat yang berbahaya namun juga memiliki manfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan meskipun tetap memiliki efek tersendiri. Oleh karena itu, pengaturan narkotika harus benar-benar diperjelas dalam hal pendistribusian dan dalam penggunaanya tetap dalam pengawasan yang ketat. Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.1999/MenKes/SK/X/1996, Pedangan Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma mengemukakan bahwa kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan dipertanggungjawabkan oleh Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang bertujuan untuk memudahkan pengawasan narkotika oleh pemerintah. Meskipun demikian, masih banyak orang-orang yang menyalahgunakan obat-obatan tersebut. Awalnya digunakan untuk pengobatan dan rehabilitasi terhadap pengguna tetapi dijadikan sebagai wadah untuk memuaskan diri sendiri. Tak sampai disitu, obat-obatan yang termasuk narkotika tersebut sangat diperlukan dalam bidang kedokteran khususnya dalam proses operasi dimana obat yang digunakan tersebut merupakan golongan I dalam tingkatan narkotika yaitu kokain. Kokain tersebut digunakan untuk memberikan penekanan rasa sakit dikulit (bius) lebih terkhusus pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan. Yang kedua itu kodein yang termasuk golongan III yang merupakan analgesik lemah yang kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin. Karena itu kodein tidak termasuk dalam analgesik, tetapi sebagai anti kuat. Analgesik sendiri merupakan obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri pada penderita dan akhirnya memberikan rasa nyaman pada penderita tersebut. Nyeri sendiri terjadi karena timbulnya rasa sakit pada otot, kulit, benturan keras, bengkak, serta keram.

Penggunaan Psitoprika dalam bidang kesehatan juga bermanfaat karena pertama asam barbiturat (pentobarbital dan secobarbitoral) yang biasa digunakan untuk menghilangkan rasa cemas pada pasien sebelum menlakukan operasi (obat penenang)  yang bertujuan untuk mengurangi jumlah bius yang dibutuhkan pada bagian pertama operasi karenan pada awalnya sudah diberikan obat penenang sebelum melakukan operasi, dan kedua adanya amfetamin yang biasa digunakan menghilangkan depresi kecanduan alkohol, mengobati kegemukan, serta keracunan zat tertentu. Selanjutnya, penggunaan zat adiktif dalam bidang kedokteran yaitu pada dosis tertentu, nikotin yang terdapat pada rokok dapat memulihkan ingatan seseorang. Hal ini terjadi karen nikotin dapat merangsang sensor penerima  rangsangan di otak, serta alkohol yang dapat membunuh kuman penyakit, sehingga biasa digunakan untuk membersihkan alat-alat kedokteran pada proses sterilisasi. Walaupun terkadang muncul kontroversi di berbagai kalangan dalam penggunaan obat tersebut seperti halnya pemusnahan narkotika.

Pada pasal 9 PerMenKes RI No.28/MenKes/Per/1978 disebutkan bahwa apoteker pengelolah apotek dapat memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat untuk digunakan bagi pelayanan kesehatan dan pengembangan APA atau dokter yang memusnahkan narkotika tersebut. Meskipun jenis narkotika tersebut memiliki berbagai manfaat tetap saja kita juga perlu hati-hati dalam penggunaannya, karena mungkin saja saat awal pemakaian obat tersebut tidak menumbulkan efek apa-apa, tapi 5 atau10 tahun yang akan datang reaksi dari obat tersebut akan timbul dalam bentuk penyakit. Maka dari itu, pemakaian obat yang baik dan benar harus dengan resep atau ketentuan dari dokter dan pengontrolan obat sangat diperlukan tetapi yang berasal dari apoteker langsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun