Mohon tunggu...
SKIPM BIMA Media Center
SKIPM BIMA Media Center Mohon Tunggu... -

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (Stasiun KIPM Bima) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis, dibawah naungan BKIPM - Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Dalam hal tersebut Stasiun KIPM Bima menyelenggarakan kegiatan pelayanan terkait dengan sertifikasi komoditas perikanan baik untuk lalulintas domestik maupun internasional. Selain itu layanan sertifikasi CKIB, HACCP, dan CPIB serta layanan pengujian laboratorium juga menjadi salah satu tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dukungan BKIPM Bima terhadap Sektor Budidaya Rumput Laut Bima - Dompu

19 November 2017   12:27 Diperbarui: 20 November 2017   17:50 1796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk salah satu provinsi yang dijadikan sentra rumput laut nasional karena produksinya terus meningkat dan potensi perairan untuk budidaya rumput laut yang sangat besar. Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, serta beberapa kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat memiliki potensi rumput laut besar yang diharapkan dapat mendukung hasil produksi rumput laut nasional dalam rangka memenuhi permintaan pasar internasional. 

Berdasarkan Target produksi yang dibuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada tahun 2018 untuk Kab. Bima adalah 78.300 ton, Kota Bima 700 ton dan Kab. Dompu 33.600 ton. Tiga jenis rumput laut yang dikembangkan di daerah tersebut antara lain jenis Eucheuma cottoni, Sargassum sp. Dan Gracillaria sp.

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (BKIPM Bima) merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Kabupaten Bima dengan Wilayah Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kota Bima. Dalam tugas pokok dan fungsinya BKIPM Bima memiliki tugas dalam mengawasi dan melakukan sertifikasi terhadap komoditi perikanan yang akan dilalulintaskan baik domestik maupun ekspor.

Kegiatan Budidaya rumput laut sudah dilaksanakan sejak lama karena potensi perairan yang sangat mendukung untuk usaha kegiatan budidaya rumput laut sebagai informasi potensi rumput laut di Teluk Waworada saja kabupaten bima potensinya mencapai 2.000 hektare dan di Kab. Dompu 800 hektare tepatnya di Desa Kwangko.

Kepala BKIPM Bima, Arsal, S.St.Pi.,M.P, "menilai bahwa Kab. Bima dan Dompu memiliki potensi yang cukup besar untuk produksi rumput laut. Oleh karena itu BKIPM BIMA telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan baik jalur darat, laut maupun udara terhadap lalu lintas pengeluaran rumput laut dari wilayah Bima -- Dompu  sehingga dapat diketahui jumlah atau nilai produksi rumput laut yang telah berhasil dipasarkan. 

Pembinaan kepada para pembudidaya rumput laut terkait Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) maupun peningkatan SDM para pembudidaya terkait hama dan penyakit yang menyerang pada rumput laut akan terus dilakukan oleh BKIPM Bima bersama Dinas Kelautan Dan Perikanan setempat sehingga mampu meningkatkan produksi rumput laut serta meningkatkan kualitas rumput laut yang dihasilkan agar mampu bersaing di pasar nasional maupun nasional" ungkapnya.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
"Diharapkan budidaya rumput laut di Bima -- Dompu mampu meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat pesisir dan para nelayan disekitar wilayah perairan laut Bima -- Dompu, serta peningkatan APBD daerah setempat. Peran dan dukungan seluruh instansi pemerintah terkait maupun sektor swasta sangat dibutuhkan oleh mereka para pembudidaya rumput laut, agar terus maju dimasa yang akan dating", tegasnya.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun