Mohon tunggu...
Siti Fatmawati
Siti Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Menulis dan menuangakan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Benarkah Gaji Suami adalah Milik Istri dan Gaji Istri adalah Milik Istrinya Sendiri?

13 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 13 Mei 2023   15:34 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Benarkah gaji suami adalah milik istri, dan gaji istri adalah milik istrinya sendiri?"

 "Gaji suami milik istri dan gaji istri miliknya sendiri" adalah ungkapan yang sering digunakan istri dalam kehidupan rumah tangga modern, terutama ketika mereka juga bekerja atau berkarir dan mencari nafkah sendiri. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, sehingga ia harus membayar gajinya. Di sisi lain, istri tidak wajib menafkahi suaminya, sehingga mereka tidak wajib membayar gaji suaminya. Apakah artikulasi seperti ini sesuai dengan petunjuk dalam Islam?

Menafkahi pasangan dan anak tentunya merupakan komitmen yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi para suami. Namun apakah itu berarti istri secara mutlak menerima seluruh gaji atau penghasilan suami? Sebuah hadits dari Nabi 'Aisyah menceritakan kisah seorang istri bernama Hindun binti Abu Sufyan, yang mengambil uang dari dompet suaminya karena Abu Sufyan sangat pelit. Kejadian itu kemudian menjadi perhatian Nabi SAW, yang menjawab, "Ambillah secukupnya untuk kebutuhanmu dan anak-anakmu" (HR Bukhari, dll).

Menurut hadits sebelumnya, istri memiliki hak atas harta suaminya sesuai dengan kebutuhannya dan anak-anaknya. Beberapa akademisi berpendapat bahwa persyaratan istri disesuaikan dengan ukuran kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, mengambil uang istri melewati batasan kebutuhan dan tanpa sepengetahuan suami, masih tergolong mengambil dan merupakan pelanggaran.

Oleh karena itu, tidak tepat jika dikatakan bahwa "gaji suami adalah milik istri" karena hak istri terbatas pada kebutuhannya sendiri dan kebutuhan anak-anaknya, dan uang sisa gaji suami tetap menjadi miliknya. Sehubungan dengan adat daerah setempat, di mana pasangan memberikan seluruh santunan/gajinya kepada orang terdekatnya, ini adalah "pertimbangan suami" yang patut disyukuri oleh istri, serta "amanah" bagi sang istri. istri untuk memanfaatkan secara tepat dan penuh perhatian.

Mengenai gaji atau penghasilan istri, perlu diingat bahwa Allah SWT tidak mewajibkan istri untuk mencari nafkah. Terserah suami untuk memutuskan apakah akan memberinya izin atau tidak agar semuanya baik-baik saja. Seorang istri juga diperbolehkan oleh agama untuk bekerja mencari nafkah jika suami memberikan izin. Jika seorang suami berpendapat bahwa istrinya menyalahgunakan izin atau melalaikan tanggung jawab utamanya sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga, dia berhak mencabutnya. Selain itu, sudah selayaknya diketahui bahwa gaji dan penghasilan istri juga termasuk hak suami karena istri mutlak tidak akan mendapatkan semua itu tanpa izin dan restu suami. Hal ini disebabkan gaji dan penghasilan istri dari pekerjaannya sangat tergantung pada izin suami. dari pasangannya.

Dengan demikian, "gaji/pendapatan istri adalah milik istri sendiri" tidak sepenuhnya akurat. "Gaji/pendapatan istri adalah milik bersama antara suami dan istri" adalah ungkapan yang sangat bijak. Selain itu, "kebaikan istri" yang juga harus disyukuri oleh suami adalah istri yang rela memberikan seluruh gaji atau penghasilannya untuk keluarga.

Akan tercipta suasana saling menghargai dan mendukung dengan pemahaman bahwa "dalam gaji/pendapatan suami ada hak istri, dan dalam gaji/pendapatan istri ada hak suami", dan ini akan menjadi landasan yang kokoh. untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun