Mohon tunggu...
fatmasari titien
fatmasari titien Mohon Tunggu... Penulis - abadikan jejak kebaikan, jadikan hidup penuh manfaat

ibu profesional, pembelajar dan pegiat sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pilkada dan Hari Anti Korupsi Sedunia

9 Desember 2020   12:38 Diperbarui: 9 Desember 2020   12:40 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 2 ayat (2) disebutkan 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.

Prof. Hibnu juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melindungi menteri-menterinya yang tersangkut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada istilah perlindungan di era sekarang ini. Pasal 21 UU KPK sudah mengancam terhadap penghalangan pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi pernyataan Presiden dan saya kira itu sebagai salah satu komitmen Presiden untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi di era pandemi," katanya. 

"Integrity, transparency and the fight against corruption have to be part of the culture. They have to be taught as fundamental values." --- Angel Gurra, OECD secretary general. (Integritas, transparansi dan pemberantasan korupsi harus menjadi bagian dari budaya. Mereka harus diajarkan sebagai nilai-nilai fundamental). " - Angel Gurra, sekretaris jenderal OECD

Seperti halnya Prof. Hibnu, seluruh rakyat Indonesia juga pasti menanti komitmen pemerintah dalam melawan korupsi. Bapak Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Masyarakat menunggu pembuktian dari pernyataan. Bagaimana pemerintah bersama KPK mengambil tindakan tegas terkait kasus korupsi yang sedang viral akhir-akhir ini. Korupsi dana bansos oleh salah satu mentri Kabinet Jokowi. Tapi juga berharap penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi yang lainnya.

Terlepas dari itu semua, agaknya diperlukan gerakan melawan korupsi yang menyentuh sampai ke seluruh masyarakat. Selama ini secara tidak langsung, masyarakat sudah dididik untuk mencintai korupsi. Setiap pemilihan (baik pemilu aleg maupun pemilu kada) masyarakat dihujani dengan amplop-amplop serangan fajar, serangan malam, dsb. Demikian juga budaya upeti dalam kenaikan jabatan, gratifikasi pejabat, dsb. Bila ini dibiarkan berlanjut, bukan tidak mungkin, generasi yang akan datang pun terbelit dalam lingkaran korupsi. 

"People should be conscious that they can change a corrupt system (Orang harus sadar bahwa mereka dapat mengubah sistem yang korup)." - Peter Eigen, pendiri Transparency International.

Masyarakat harus disadarkan bahwa mereka bisa mengubah sistem yang korup. Tidak mudah memang, tapi bukan tidak mungkin. Bisa dimulai dari beberapa tokoh, mulai dari keluarganya, dari lingkungan kerjanya, kemudian merambah keluar. Seperti halnya kejahatan yang bisa menular, kebaikan pun bisa ditularkan, kalau kita mau. Setidaknya masyarakat diperlihatkan bahwa masih ada pejabat yang bersih, yang bekerja melawan korupsi. Dan masyarakat diharapkan tergerak untuk membantunya. Wakil rakyat, kepala daerah, kepala negara itu kan dipilih rakyat, jadi sebenarnya rakyat bisa mengubah sistem yang korup dengan memilih calon yang memang benar-benar bersih. Bukan memilih calon yang memberikan amplop terbanyak. Yakin, kita bisa.

"There are still those of us who work to overcome corruption and believe it to be possible (Masih ada di antara kita yang bekerja untuk memberantas korupsi dan percaya bahwa itu mungkin)" - Padm Amidala, Star Wars.

But the way, ini sudah siang, sudah nyoblos apa belum? Warga negara yang baik, pasti menggunakan hak pilihnya secara bijak. Pilih yang benar-benar bersih dan ajak yang lain melakukan hal yang sama. Masa depan kita, kita yang tentukan. 

#Demak,09122020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun