Di dalam Islam, terdapat system pemerintahan yang menerapkan syariat sebagai dasar utama untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyatnya yaitu Khilafah. Dalam Khilafah, negara wajib menciptakan lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Selain itu, negara juga berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap anggota masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Negara juga diharuskan memberi jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok kolektif masyarakat yakni kesehatan, keamanan, dan pendidikan.
Islam juga mewajibkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dikelolah sepenuhnya oleh Negara. Rssulullah SAW bersabda "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR. Abu Daud). Dalam arti bahwa SDA yang dimiliki oleh Negara harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Sehingga dalam pengelolaan SDA tidak ada lagi campur tangan swasta apa lagi pihak asing. Pengelolaan SDA ini akan memberikan peluang bagi Negara untuk membuka industri-industri baru yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Negara juga harus mampu menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Dengan cara mendistribusikan barang dan jasa kepada orang-perorangan di tengah-tengah umat atau masyarakat bukan distribusi barang dan jasa secara kolektif atau rata-rata. Dalam hal ini, system pemerintahakn Khilafah berkewajiban untuk mengawasi sirkulasi kekayaan Negara, baik itu kepemilikan umum maupun Negara agar tidak terjadi pemanfaatan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Maka dari itu, peran pemimpin dalam suatu Negara sangatlah peting untuk mewujudkan kesejahteraan yang nyata dan merata bagi masyarakat, dan tentu hal ini hanya akan kita jumpai dalam system pemerintahan islam yakni Khilafah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya al-imam (Khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dan juga dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda "Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya" (HR Bukhari-Muslim).
Wallahu a'lam bish shawab
Oleh : Fatmala, S.E
( Aktivis Dakwah, Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar)