Mohon tunggu...
Fatmala Syamlatu
Fatmala Syamlatu Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi dan Aktivis Dakwah

Mahasiswi dan Aktivis Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kampus Merdeka ala Sistem Kapitalis, akankah Menjadi Solusi Tuntas bagi Perguruan Tinggi?

7 Februari 2020   10:22 Diperbarui: 7 Februari 2020   10:34 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Fatmala S.E

(Aktivis Dakwah dan Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar)

Terobsesi dengan kata merdeka, itulah yang nampak dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  setelah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar, kini giliran kampus merdeka. Jika dilihat dari headlinenya tentu saja akan mengarah ke pemikiran Liberalisasi di perguruan tinggi.

Dilansir dari Kemendikbud, kebijakan kampus merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kebijakan kampus merdeka yang diprogramkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim berpotensi membuat Perguruan Tinggi (PT) semakin kehilangan arah. Kebijakan ini akan membuat kampus terjebak menjadi pabrik pencetak tenaga kerja untuk berbagai ragam industry.

Menelisik Kebijakan Kampus Merdeka

Ada empat pokok kebijakan kampus merdeka ala Nadiem. Pertama, kampus diberikan kemudahan untuk membuat program studi baru dengan syarat jika Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH) berakreditasi A atau B harus memiliki kerjsama dengan Industry, Organisasi nirlaba dunia (PBB), BUMN, BUMD, Top 100 dunia. Kerjasama kampus dengan mitra itu mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja

Kedua, perubahan system akreditasi kampus. Sebelumnya akreditasi kampus harus 5 tahun sekali dengan jadwal yang ditentukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) perguruan tinggi. Namun dengan kebijakan Nadiem ini, minimal 2 tahun sudah diperbolehkan mengajukan akreditasi ulang

Ketiga, mempermudah kampus menjadi badan hukum. Jika dulu harus PTN yang terakreditasi A yang bisa berbadan hukum, kini semua kampus negeri dan swasta dengan akriditasi A atau B pun bisa.

Keempat, mahasiswa boleh belajar 3 semester di luar prodinya. Artinya mahasiswa dibolehkan mengambil mata kuliah di luar mata kuliah prodi. Hal ini bisa dilakukan dalam bentuk magang, proyek kemanusiaan atau wirausaha, dan penelitian.

Dari kebijakan tersebut bisa membuat mata kita melek, bahwa kebijakan tersebut akan memudahkan para korporasi untuk menguasai kampus. Dengan diberikannya kemudahan kampus bekerjasama dengan BUMN, PBB, atau BUMD dan perusahaan industry akan memudahkan mereka untuk menentukan arah kebijakan kurikulum sesuai keinginan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun