Mohon tunggu...
Firda Fatimah
Firda Fatimah Mohon Tunggu... Tutor - Belajar

IG : @fatim_firda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengambil Nilai Positif dari Iuran Asuransi BPJS Kesehatan

31 Oktober 2019   00:34 Diperbarui: 31 Oktober 2019   01:11 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : www.cekaja.com

Adanya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang diadakan oleh pemerintah merupakan wujud peran pemerintah dalam usaha menyejahterakan rakyatnya melalui pemberian jaminan kesehatan sosial.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 34 ayat 2 yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Sumber Pendapatan dari program BPJS Kesehatan berasal dari 3 sumber, yaitu iuran peserta BPJS Kesehatan, hasil investasi dan alokasi dana pemerintahan.

Peserta BPJS kesehatan mulai dari kalangan menengah kebawah hingga menengah keatas diklasifikasikan dalam kelas I hingga kelas III dalam jumlah pembayaran tarifnya. Masing-masing kelas dibebani dengan pembayaran tarif yang berbeda-beda.

Saat ini marak isu akan dinaikkannya tarif pelayanan BPJS pada semua kelas dengan kenaikan kurang lebih mencapai 50 %. Kenaikan ini ditengarai karena naiknya defisit keuangan pada opersional pelayanan BPJS Kesehatan.

Tentu saja hal ini menuai pro dan kontra dalam masyarakat utamanya pada peserta BPJS Kesehatan.

Terkait isu kenaikan tarif pembayaran pelayanan BPJS Kesehatan, memang penulis dalam hal ini masih meraba-raba. Jika dikatakan akan membebani masyarakat, maka statement tersebut boleh juga diterima, karena pendapatan masyarakat bermacam-macam.

Orang dengan pendapatan tinggi mungkin akan tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ini, sebaliknya orang dengan berpendapatan pas-pasan akan sangat terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan BPJS kesehatan ini.

Maka seyogyanya bagi pemerintahan untuk meninjau kembali kenaikan tarif pelayanan BPJS Kesehatan. Menurut saya sendiri, jika memang kenaikan tarif pelayanan BPJS Kesehatan ini tetap harus dilaksanakan, mungkin persentase kenaikan bisa lebih diturunkan terutama bagi kalangan kelas menengah kebawah.

Sehingga diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan ini tetap dapat mengayomi masyarakat Indonesia dari semua kalangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun