Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga bank

12 November 2020   10:36 Diperbarui: 12 November 2020   10:46 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tartila

Riba  dalam hukum islam termasuk salah satu dosa besar dan dalam praktiknya terdapat dalam tiap transaksi finansial,baik dalam jual beli maupun simpan pinjam.Kaum muslimin amat sangat menghindari yang namanya riba.Walaupun pada kenyataannnya banyak sekali masyarakat yang susah membedakan sebuah transaksi apakah terdapat riba  atau tidak. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih pesifik lagi ribah adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk dalam kategori transaksi yang haram. Secara garis besar riba di kelompokkan menjadi dua yaitu riba utang piutang dan jula beli. Riba utang piutang ada dua macam yaitu riba qardh ialah sejumlah kelebihan tertentu yang di minta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya. Sedangkan riba jahiliyah ialah utang di bayar lebih dari pokoknya,karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu
Dan yang kedua riba dalam transaksi jual beli ada dua macam yaitu riba fadhi ialah jual beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Sedangkano riba nasi'ah ialah riba yang terdiri karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar barang bauk untuk satu jenis atau berlainan jenis.
          Disadari atau tidak,praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari,salah satunya yang terkait dengan bunga bank.bunga bank adalah keuntungan yang di ambil oleh bank dan biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka bulanan atau tahunan. Biasanya bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan banksyariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Sedangkan lembaga keuangan di negara kita yang umumnya kita kenal dengan istilah bank,menggunakan istilah bunga dalam tiap transaksiknya. Dan bunga merupakan tulang punggung bagi bank konvensional sebagai sumber penghasilan untuk menutupi biaya oprasional dan mengambil keuntungan namun tidak semua bank menggunakan sistem bunga,sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dari penjelasan riba dan bunga bank ini diharapkan masyarakat lebih teliti lagi dalam urusan finansial.
Ada perbedaan pendapat diantara fuqaha dalam memandang hukum bunga bank; yang pertama:jumhur ulama berpendapat bahwa bunga bank tidak boleh(haram) sementara pendapat yang Kedua:sebagian ulama diantaranya Abdullah yusuf ali dan Muhammad asad berpendapat bahwa bunga yang di haramkan adalah riba yang berlipat ganda (tidak wajar),sementara bunga yang tidak berlipat ganda hukumnya boleh,perbedaan pendapat ini dilatar belakangi adanya perbedaaan penafsiran mufassirin terhadap ayat-ayat tentang riba . Semua ulama sepakat bahwa riba itu haram,bahkan agama -agama yahudi,kristen,dan islam juga mengharamkan riba,sebab riba sendiri adalah bentuk praktek ekonomi yang menimbulkan kezoliman dan ketidakadilan. Namun yang menjadi persoalan adalah hubungan bunga bank dengan riba,banyak kalangan beranggapan bahwa bunga bank itu tidak lain dari pada riba. Keduanya sama-sama "bunga" uang,sebab itu hukumnya dikatakan sama akan tetapi penetapan hukum masalah ini masih menjadi persoalan di kalangan para ulama yang menuai pro dan kontra.
Sedangkan riba menurut para ahli :
Menurut Yusuf al-Qardawi, setiap pinjaman yang mensyaratkan didalamnya tambahan adalah riba.
Menurut Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi dalam bukunya "Ahkamul Quran" menyebutkan defenisi riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Dan riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran islam.
Menurut al-Jurjani dalam kitab al-Ta'rifat, sebagaimana yang dikutip oleh Khoeruddin Nasution, mengatakan bahwa riba dengan kelebihan/ tambahan tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat transaksi (al-Riba fi al-Shar'i Huwa Fadhlun 'an 'Iwain Shuritha li Ahadil 'Aqidayni).
Menurut al-Mali sebagaimana yang dikutip oleh Hendi Suhendi, riba ialah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara' ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun