Sejak diumumkan nya pasien pertama Covid-19 di Indonesia, ada banyak perubahan yang terjadi diseluruh sektor kehidupan. Salah satunya dibidang pendidikan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan maklumat kebijakannya. Tertuang dalam surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Secara umum isinya adalah kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk setiap jenjang pendidikan, kebijakan belajar rumah dan pembatasan kegiatan yang melibatkan berkumpulnya banyak orang. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah kebijakan ini efektif? Bagaimana peran pemerintah selanjutnya setelah mengeluarkan kebijakan ini?
Perubahan Pola Pembelajaran
Sejak dikeluarkan nya kebijakan tersebut, sekolah hingga kampus diliburkan. Pembelajaran yang semula tatap muka sekarang harus beralih menjadi via online atau daring. Secara garis besar, ada beberapa perubahan pola pembelajaran yaitu :
1. Menggunakan media Smartphone, Laptop dan Televisi.Â
Jika sebelumnya peserta didik harus ke sekolah untuk belajar dan bertemu dengan guru, maka pada masa ini peserta didik hanya harus melihat smartphone, laptop dan televisi saja tanpa harus keluar rumah.Â
2. Sistem pengumpulan tugas dan pemberian materi
Guru memberikan materi via chatting (Whatsapp) atau via video conference (Zoom, Google Meet, skype,dll) dan untuk pengumpulan tugas, peserta didik hanya perlu mengirimkannya via email atau memfoto tugasnya lalu mengirimkan kepada gurunya.
3. Alokasi ongkos pengeluaran
Jika sebelumnya kita mengeluarkan uang untuk ongkos pergi ke sekolah atau membeli makanan disekolah, maka saat ini ongkos pengeluaran dialihkan untuk membeli kuota internet.
Dan tentunya perubahan pola pembelajaran ini juga mempunyai dampak untuk peserta didik dan masyarakat. Tidak semua masyarakat bisa efektif menjalankan perubahan pola pembelajaran, perubahan yang ada justru menimbulkan masalah baru yang disebabkan oleh ketidaktanggapan pihak-pihak dalam menghadapinya. Beberapa masalah baru yang ditimbulkan :
1. Tidak memiliki media penunjang