Mohon tunggu...
Fatichatin Nabila
Fatichatin Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (FKIP) di Universitas Islam Sultan Agung

Insya Allah menjadi orang sukses Dunia dan Akhirat. Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:17 Diperbarui: 23 Juni 2021   08:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani,S.H., M.H.,  Fatichatin Nabila

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak asasi manusia adalah prinsip yang menggambarkan standar sikap manusia yang  dilindungi secara sistematis sebagai hukum hak asasi manusia nasional atau internasional. Hak asasi manusia biasanya dipahami sebagai hak yang mutlak menjadi hak dasar, masyarakat secara inheren menikmati hak karena statusnya sebagai manusia, termasuk suku, letak geografis, bahasa, agama, ras, dan status lainnya. Doktrin hak asasi manusia mempengaruhi hukum internasional, dasar global dan regional. 

Dalam Islam menjelaskan pemahaman dasar tentang hak asasi manusia. Dalam bahasa Arab, HAM disebut ( Haqqal-Insnal-Asasi atau Haqqal-Insaniad-Daruri ) dan terdiri dari tiga kata, yaitu: Kata berarti: harta, harta, kekuasaan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, itu harus diperoleh. Kata manusia. (Al-insn) artinya: makhluk yang berakal dan mampu bertindak sebagai subjek hukum. 

Asasi artinya: dasar atau subjek. HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia, dan setiap kata di dalamnya memiliki arti. Dalam hal ini, istilah "benar" mengacu pada hak untuk memiliki atau menguasai sesuatu, dan "dasar" mengacu pada hal yang utama dan mendasar. Oleh karena itu, secara singkat definisi hak asasi manusia adalah hal yang paling mendasar dan terpenting yang dimiliki manusia. 

Untuk lebih memahami apa itu hak asasi manusia, kita bisa merujuk pada pendapat 

beberapa ahli. Berikut Pengertian HAM menurut para ahli: 1. John Locke, lenurut John Locke konsep hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan secara langsung kepada manusia sebagai hak yang wajar. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia yang dapat  memberantasnya. Hak asasi manusia adalah fondasi kehidupan manusia dan sangat sakral. 

2. Jan Mattson (Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa) percaya bahwa definisi hak asasi manusia adalah hak yang ada untuk semua orang, tanpa itu manusia tidak bisa hidup seperti manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hak Asasi Manusia merupakan Hak-hak yang tercakup secara internasional (yaitu Deklarasi Hak Asasi Manusia Pandangan Bangsa-Bangsa), seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengungkapkan pendapat.

Hak asasi manusia memiliki macam-macam yang beragam dan berbagai jenis contoh, sehingga kita dapat lebih memahami sebaran hak asasi manusia dari jenis hak asasi manusia tersebut. Berbagai ahli juga mengutarakan berbagai hak asasi manusia, di antaranya John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau dan Brierly. Jenis dan contoh hak asasi manusia adalah sebagai berikut: 

Hak untuk Hidup 

Hak asasi manusia yang paling penting yang diadvokasi oleh Islam adalah hidup dan hargai kehidupan manusia. Hal Ini jelas dikemukakan oleh Allah SWT dalam QS. 5 (al-Ma'idah): 32 yang artinya: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun