Mohon tunggu...
fatia larucy
fatia larucy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Farmasi Universitas Perintis Indonesia (1804159)

universitas perintis indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Narkoba terhadap Remaja

23 Juni 2021   22:02 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:07 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP REMAJA 

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang dapat mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keagamaan. Di Indonesia, masalah penyalahgunaan narkoba terus-menerus menyita perhatian negara. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019. Narkoba terutama menyerang generasi muda sebagai penerus bangsa. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, narkoba sudah merambah kalangan pelajar dan mahasiswa.

Apa itu Narkoba?

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

Apa sebenarnya manfaat dari Narkoba?

Narkoba dapat mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, atau lazimnya dianggap memiliki efek analgesik. Nah, efek analgesik dari narkotika inilah yang dimanfaatkan dalam pengobatan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan dalam pengobatan. Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan, dan narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan hanyalah narkotika golongan dua dan tiga. Hal ini didasari oleh keamanan dan efektivitas masing-masing zat, yang sudah melalui berbagai uji klinis (lihat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017)

Apa saja dampak dari penyalahgunaannya?

Pemakaian narkoba secara berlebihan diluar indikasi medis atau tanpa pengawasan dan petunjuk dokter atau ahli akan menimbulkan patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial individu. Ketergantungan narkoba diakibatkan karena penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi), nafsu yang tidak bisa tertahan, kecenderungan untuk menambah dosis obat, ketergantungan fisik dan psikologis. Kondisi psikologis yang kurang stabil secara berkepanjangan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya stres pada pengguna narkoba.

Akibat penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku individu, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neurotransmitter pada susunan saraf pusat di otak yang mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial. 

Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan fungsi organ tubuh hati, jantung, paru, ginjal, alat reproduksi dan penyakit menular seperti Hepatitis dan HIV/AIDS serta dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan, bahkan cenderung para pengguna narkoba menambah dosis yang dikonsumsinya untuk memenuhi kebutuhannya. 

Apabila narkoba yang dikonsumsinya dihentikan secara mendadak, maka akan timbul gejala putus obat yang menimbulkan rasa tidak nyaman yang mendorong pengguna narkoba mengkonsumsi narkoba kembali, bahkan mungkin dengan dosis yang lebih besar. Dalam jangka tertentu penggunaan narkoba yang terus menerus dapat menimbulkan kerusakan sistem syaraf pusat serta gangguan jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun