Mohon tunggu...
Fathya yasmin
Fathya yasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Ekonomi dan Kesehatan di Masa Pandemi, Mana yang Jadi Prioritas?

4 Juli 2021   13:52 Diperbarui: 4 Juli 2021   14:54 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak kasus Covid-19 pertama terdekteksi di Indonesia yang terjadi sekitar bulan maret 2019 hingga saat ini keadaan pun belum membaik bahkan semakin parah, memberikan banyak sekali dampak ke berbagai sektor. Corona Virus Diseases-19 atau yang biasa kita sebut dengan Covid-19 pertama kali mewabah di kota Wuhan, Tiongkok yang kemudian mulai menyebar kebanyak negara termasuk di dalamnya Indonesia. Kasus di Indonesia sendiri saat ini sedang mengalami lonjakan kasus yang sangat tinggi, dilansir dari detik health berdasarkan pernyataan dari dr Gunadi PhD, SpBA, mengatakan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus karena adanya interaksi sosial yang masif dan pelanggaran protokol kesehatan saat libur Idul Fitri. Pertanggal 29 Juni 2021 Kemenkes mencatat kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 20.467 sehingga jika diakumulasikan dari kasus pertama hingga saat ini tercatat sudah mencapai angka 2.156 juta kasus positif. Sementara untuk kasus kematian bertambah 463 kasus dan untuk jumlah pasien yang sembuh tercatat 9.645 sehingga jika diakumulasikan pasien sembuh mencapai 1.869 juta.

Pandemi yang berlangsung selama hampir  2 tahun ini memberikan dampak yang cukup besar diberbagai aspek. Begitu masifnya penyebaran virus ini yang dapat menyerang siapa saja dan tidak mengenal umur membuat pemerintah harus membuat berbagai macam kebijakan guna menekan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah mengambil tindakan dan membuat kebijakan untuk seluruh masyarakat menunda segala aktivitas dan memindahkan kegiatan normal yang biasanya dilakukan di luar rumah menjadi di dalam rumah seperti kegiatan pembelajaran yang dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, bekerja dari rumah (work from home), penutupan tempat ibadah dan membatasi beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang atau membentuk sebuah kerumunan. Berbagai peraturan yang pemerintah rancang untuk terus menekan angka penyebaran virus ini seperti social distancing, PSBB dan yang terbaru adalah PPKM Mikro secara tidak langsung memberikan dampak ke berbagai sektor tidak terkecuali pada sektor perekonomian di Indonesia.  Pada kondisi ini hampir seluruh pelaku sektor industri terkena pukulan akibat penurunan aktivitas produksi, menurunnya daya beli masyarakat dan pastinya hal tersebut berpengaruh kepada penurunan pendapatan. Seperti yang dirasakan oleh sektor akomodasi, makanan dan minuman, sektor transportasi, pergudangan dan sektor industri lainnya. Sehingga salah satu langkah yang dilakukan perusahaan untuk mepertahankan usaha nya yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk beberapa bulan terakhir memang pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB tetapi dengan syarat kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti selalu menggunakan masker, tetap menjaga jarak fisik, tidak membuat kerumunan, rajin cuci tangan dan lain sabagainya. Tetapi hal itu juga tidak akan mengembalikan aktifitas perekonomian secara normal jika pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini. Mengapa demikian? Karena mengingat banyaknya protokol kesehatan yang harus kita taati dengan menerapkan jam operasional, membatasi jumlah pengunjung karena harus selalu menjaga jaga jarak otomatis akan berdampak pada keuntungan yang diperoleh. Hal itu membuat perusahaan sulit untuk mencapai Break Even Point (BEP) dan mengalami kerugian, ketika perusahaan mengalami kerugian maka untuk dapat bertahan mereka harus menekan angka biaya produksi, melakukan pemotongan gaji karyawan bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar besaran.

Melihat dampak pada bidang ekonomi yang dirasakan akibat pandemi Covid-19 maka diperlukan peran pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja sama mengambil langkah agar perekonomian di Indonesia kembali stabil. Saat ini kita semua dihadapkan dengan pilihan yang tidak mudah, antara harus memprioritaskan aspek kesehatan atau aspek ekonomi karena keduanya sama sama dapat mengancam keberlangsungan hidup. Pada satu sisi kita semua harus menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat. Namun di sisi lain kita juga tetap harus memperhatikan laju perekonomian atau pendapatan untuk bertahan hidup. Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 8 menit yang diunggah di channel youtube nya menuturkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan hal utama tetapi meski begitu, bukan berarti kita dapat mengorbankan perekonomian. Maka dari itu pemerintah berusaha mencari titik tengah agar kedua hal tersebut dapat seimbang. Kemudian tantangan nya disini ialah mencari solusi jangka pendek untuk membantu UMKM, sektor swasta dan para pekerja didalamnya dengan mempertimbangkan dan menyeseuaikan segala kebijakan dengan situasi saat ini.

Maka dari itu sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona, baik pemerintah ataupun perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pekerjanya. Work from home diartikan dengan bekerja dari rumah, jadi para pegawai dapat menyelesaikan pekerjaannya di rumah tanpa perlu pergi ke kantor untuk mencegaah penularan Covid-19. Hal ini sejalan dengan Pasal 86 ayat 1 UU ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Tetapi tidak sedikit juga perusahaan yang belum bisa menerapkan kebijakan WFH, disatu sisi para pekerja juga takut dan khawatir atas keadaan ini tetapi disisi lain mereka juga harus bertanggung jawab atas pekerjaannya guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena memang ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara online, seperti pada sektor perbankan, sektor pelayanan dan para pekerja informal lainnya. Disaat beberapa pegawai sudah bekerja dari rumah dan mulai melaksanakan social distancing, beberapa pegawai lainnya masih harus melakukan pekerjaan dengan turun ke lapangan atau dengan kata lain tidak bisa bekerja dari rumah. Mereka tidak punya pilihan, antara harus tetap pergi keluar untuk mencari nafkah dan bertemu dengan banyak orang atau nekat bekerja diluar rumah dengan segala risiko yang diterima untuk dapat menyambung hidup. Pemerintah sendiri pun tidak memaksa seluruh perusahaan untuk menutup kantornya dan beralih ke WFH karena memang kebijakan tersebut tidak dapat diaplikasikan secara penuh ke seluruh industri.

Salah satu syarat utama pemerintah ketika memberikan izin bagi perusahaan maupun pelaku usaha lainnya untuk menjalankan kembali segala aktivitasnya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberikan karyawan akses fasilitas kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer, menyediakan masker ataupun face shield untuk seluruh karyawan, memberikan vitamin, mengatur jam kerja karyawan, mengakomodasi transportasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya yang disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Cara tersebut dilakukan agar para pelaku usaha tetap bisa mempertahankan usahanya tetapi tidak mengesamping dan tetap menjaga keselamatan serta kesehatan para pegawainya. Hal ini juga dapat didukung oleh instansi berwenang untuk mengawasi implentasi protokol kesehatan agar dapat berjalan dengan disiplin. Mengingat terbentuknya klaster industri yang cukup besar akibat beberapa faktor seperti lalainya individu dalam mematuhi protokol kesehatan dan juga kurangnya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melaporkan saat karyawannya terpapar Covid-19. Contohnya pada kasus yang terjadi di kawasan indusri kabupaten Bekasi, perusahaan tidak langsung melaporkan kasus disaat karyawan yang terinfeksi belum terlalu banyak melainkan mereka melapor saat karyawannya sudah banyak yang terpapar. Hal itu malah membuat keadaan semakin parah karena tidak adanya tracing secara menyeluruh dan mengakibatkan virusnya semakin tersebar luas.

Kemudian selain itu, masih berkaitan dengan kebijakan mengenai pembatasan gerak sosial, pemerintah dapat membantu para pelaku ekonomi untuk memanfaatkan penggunaan teknologi dengan memberikan pelatihan ataupun seminar seminar terkait, mengingat pandemi Covid-19 beriringan dengan perkembangan kemajuan teknologi yang pesat. Untuk tetap dapat bertahan dimasa ini kita juga harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga kita dapat memanfaatkan hal tersebut untuk keberlangsungan usaha. Dengan segala peraturan dan kebijakan yang pemerintah buat guna menekan angka penyebaran Covid-19 kita sebagai pelaku ekonomi harus dapat berinovasi menyesuaikan keadaan, seperti memanfaatkan platform online lebih tepatnya e-commerce untuk melakukan transaksi jual beli. Sehingga kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan. Terlebih lagi untuk sektor swasta seperti UMKM, yang mana hal ini dapat menjadi jalan keluar untuk meningkatkan atau paling tidak memulihkan omset yang mengalami keanjlokkan karena pandemi. Namun memang tidak dapat dipungkiri bahwa peralihan ini tidak akan bisa sepenuhnya mengembalikan omset seperti saat keadaan normal tetapi setidaknya dapat bertahan ditengah krisis ini.

Referensi :

Arifinal, M., Suhadi, A., & Agustina, R. S. (2020). Perlindungan Pekerja Buruh Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Swasta Di Masa Pandemi Covid 19. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2)

Carina, Jessi. 2020. Kadinasker Sebut Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Tak Lapor jika Karyawannya Terpapar Covid-19. https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2020/08/26/10344971/kadisnaker-sebut-banyak-perusahaan-di-kabupaten-bekasi-tak-lapor-jika?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D - csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s, diakses 1 Juli 2021

Jannah, F. M. (2020). Peningkatan Ekonomi di Tengah Pandemi dalam Menunjang Pergerakan Pertumbuhan Ekonomi di Surabaya. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(7)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun