Mohon tunggu...
Fathiya Rizki Ramadhani
Fathiya Rizki Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandangan Islam terhadap Jual Beli Online

18 November 2021   22:39 Diperbarui: 24 November 2021   20:27 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Islam, kegiatan transaksi jual beli yang menggunakan perangkat elektronik dapat dikatakan sebagai mu'amalah. Kegiatan perdagangan dengan mengandalkan media internet ini dikenal dengan istilah e-commerce. E-commerce dapat dibagi menjadi dua segmen: perdagangan elektronik bisnis ke bisnis (transaksi bisnis ke bisnis) dan perdagangan elektronik bisnis ke bisnis. (Perdagangan antara pelaku ekonomi dan konsumen).

Islam merupakan agama yang secara historis dibawa oleh para pedagang dari Timur Tengah yang tinggal dan menikah dengan kaum pribumi sehingga memunculkan suatu peradaban di Nusantara. Sebagai seorang muslim tentulah kita perlu mengetahui tata cara ketika akan bertransaksi. Menurut M. Akram Khan Ini mendefinisikan ekonomi Islam secara normatif dan positif. Dia berpendapat bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk mempelajari kesejahteraan hidup manusia yang dicapai melalui organisasi sumber daya alam atas dasar kerjasama dan partisipasi.

Sudah menjadi Sunnatullah untuk hidup dalam kegiatan ekonomi yang semua membutuhkan kerjasama. Tanpa kerja, mustahil manusia bisa hidup normal. Kerja sama memiliki unsur menerima dan memberi, mendukung satu sama lain. Salah satu aspek kunci pelaksanaan kerja sama terletak pada muamallah dalam bentuk kegiatan perdagangan, persewaan, kreditur dan banyak lagi.

E-business adalah kegiatan bisnis berbasis online yang didalamnya terdapat transaksi jual beli dan pelayanan pelanggan serta kerjasama dengan mitra bisnis baik secara personal maupun kelompok. Yang menjadi tumpuan dalam berjalannya kegiatan ini yaitu teknologi informasi dan komunikasi sebagai medianya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar, menyimpan, memproses, dan mengirimkan informasi yang Anda butuhkan secara terintegrasi ke dalam satu aplikasi, e-commerce menghubungkan penjual, konsumen dan bahkan komunitas tertentu melalui e-commerce dan perdagangan barang, jasa dan informasi.

Islam memandang fenomena ini sebagai salah satu jenis muamalah. Pada hakikatnya fenomena ini merupakan bentuk transaksi niaga juga, yang dikategorikan sebagai implikasi bentuk inovasi dan teknologi.

Adapun rukun dan syarat jual beli, sebagaimana dikemukakan oleh para ahli fikih, adalah:

Pertama, ijab wa qabul (ijab, ungkapan yang keluar dari pembeli dan qabul, ungkapan persetujuan yang keluar dari penjual).

Syarat dalam berakad (bertransaksi) ini, harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap harga dan jenis barang. Jika terdapat perbedaan harga dan atau jenis barang yang dimaksud, maka jual belinya batal.

Kedua, ada pihak yang berakad. Maksudnya terdapat secara jelas pihak yang membeli dan menjual, dengan syarat berakal agar bisa membedakan atau memilih barang.

Ketiga, barang (objek) yang diakadkan. Syarat dan ketentuan barang yang diperdagangkan harus dapat digunakan, suci, milik pribadi atau mitra kerja, atau disetujui oleh pemilik barang, dan dapat diserahkan dengan harga barang tersebut.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pembaharuan dalam transaksi niaga secara online atau melalui media massa menjadi suatu hal yang membantu masyarakat dengan mudah ketika hendak bertransaksi. Namun dalam hal ini jika kemudahan dan profit yang didapat itu tidak sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku maka akan memuculkan adanya cyber crime yang nantinya malah akan menzalimi pihak-pihak yang dirugikan dan dapat mengacaukan perekonomian terlebih pada transaksi online.

Jika dalam suatu transaksi ditemukan adanya sebuah kecurangan, maka hal tersebut dianggap haram dan tidak sesuai dengan syariat perdagangan dalam Islam. Untuk itu hukum harus ditegakkan oleh semua elemen, baik hukum Negara maupun hukum Islam.

Kita harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bentuk kecurangan dalam transaksi online agar perekonomian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam sehingga bisnis online dapat terus berjalan dan maju di masyarakat dan negara. Sehingga dalam hal ini perdagangan online tentunya diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak jauh dari aturan-aturan agama Islam yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun